Demak, 17/8/2026 [SaberPungli.net] Desa Kalianyar – Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, wilayah yang dikenal sebagai kawasan pertanian dengan lahan sawah produktif sebagai tumpuan hidup warga.
Namun belakangan ini, aktivitas galian C di wilayah tersebut mengundang keprihatinan sekaligus pertanyaan mendasar: Bagaimana status tanah sawah yang digali? Apakah kegiatan ini sah secara hukum?
Status Tanah Sawah
Dilindungi Undang-Undang
Tanah sawah di Desa Kalianyar – Karangrowo pada dasarnya berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan sebagian masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal ini berarti:
Diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lahan ini wajib dipertahankan fungsinya sebagai sawah dan dilarang dialihfungsikan tanpa izin khusus.
Diperketat melalui Perpres No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sejak Juni 2026, lahan sawah berkelanjutan semakin dibatasi perubahannya, bahkan 87% lahan sawah nasional tidak boleh diubah dengan alasan apa pun .
Perubahan fungsi sawah untuk galian C pada prinsipnya DILARANG, kecuali memenuhi syarat sangat ketat: kajian kelayakan strategis, penyediaan lahan pengganti, rekomendasi Menteri ATR/BPN, dan persetujuan pemilik tanah.
Sawah yang digali dan diambil materialnya untuk dijual tanpa izin alih fungsi resmi melanggar UU Perlindungan Lahan Pertanian.
Legalitas Galian C di Atas Tanah Sawah Syarat yang WAJIB Dipenuhi
Jika aktivitas galian C tetap berjalan di atas lahan sawah, maka harus memiliki seluruh izin berikut ini, jika tidak ILEGAL:
Izin Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas ESDM bukan sekadar surat keterangan desa atau lisan.
Tanpa izin resmi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) ancaman pidana penjara hingga 5–10 tahun dan denda hingga Rp 10–100 miliar.
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Karena lokasi adalah sawah, wajib ada Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari BPN/Pemerintah Daerah .
Tanpa izin ini mengubah fungsi lahan pertanian secara ilegal, terancam sanksi administratif hingga pidana.
Izin Lingkungan
Wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup, karena kegiatan ini mengubah ekosistem sawah.
Tanpa izin lingkungan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Kesesuaian Tata Ruang (KKPR)
Harus sesuai RTRW Kabupaten Demak apakah lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan atau kawasan pertanian.
Jika di RTRW kawasan pertanian tidak boleh ada aktivitas tambang.
Izin Lainnya
Rekomendasi Desa & Kecamatan, persetujuan warga sekitar, jaminan reklamasi lahan, serta rencana pemulihan sawah setelah penambangan selesai .
Dugaan Pelanggaran yang Sering Terjadi di Lapangan
Berdasarkan pengamatan di banyak wilayah Demak, sering ditemukan hal-hal berikut yang melanggar hukum:
Menggali & menjual tanah sawah tanpa izin alih fungsi langsung melanggar UU No. 41 Tahun 2009;
Berkedok “pencetakan sawah” atau “pengurukan” padahal tanah dijual dalih yang tidak membenarkan penjualan material sawah;
Hanya bermodalkan izin lisan atau surat desa saja tidak sah, karena izin pertambangan hanya bisa diterbitkan oleh instansi berwenang;
Tidak ada papan informasi izin di lokasi tanda kuat beroperasi tanpa izin resmi;
Tidak ada rencana reklamasi sawah yang digali tidak bisa kembali produktif, merugikan ketahanan pangan jangka panjang.
Warga Desa Kalianyar – Karangrowo berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dengan:
Pemerintah Kabupaten Demak & Dinas ESDM lakukan sidak, periksa kelengkapan izin.
Jika tidak lengkap, tutup dan proses hukum;
Dinas Pertanian & BPN pastikan sawah yang digali bukan masuk LP2B/LSD.
Jika iya, hentikan segera dan pulihkan lahan;
Aparat Penegak Hukum usut tuntas dugaan pelanggaran pertambangan, perlindungan lahan pertanian, dan lingkungan hidup;
Pengusaha/Pihak Penggali jika tidak memiliki izin lengkap, hentikan aktivitas dan kembalikan fungsi sawah.
Jika berniat legal, urus seluruh izin sesuai prosedur, termasuk ganti rugi dan reklamasi lahan;
Perlindungan Ketahanan Pangan sawah adalah aset masa depan.
Jangan demi keuntungan sesaat, kita hilangkan lahan yang memberi makan rakyat.
Tanah sawah di Karangrowo lahan yang dilindungi undang-undang.
Mengubahnya menjadi lokasi galian C tanpa izin lengkap tindakan ilegal.
Syaratnya sangat jelas: izin pertambangan, izin alih fungsi sawah, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang izin perubahan penggunaan tanah.
Satu saja tidak ada tidak sah dan harus dihentikan.
“Sawah bukan tanah mati yang boleh digali dan dijual sesuka hati.
Ia adalah sumber kehidupan, ketahanan pangan, dan warisan bagi generasi mendatang.
Jika sawah hilang, masa depan pun terancam.”
(M. Usup Litbang Nas)












