Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Diduga Gunakan Lahan Hijau, Proyek Yayasan Budi Utomo LDII di Krangganharjo Jadi Sorotan Masyarakat

43
×

Diduga Gunakan Lahan Hijau, Proyek Yayasan Budi Utomo LDII di Krangganharjo Jadi Sorotan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

GROBOGAN, 19/6/2026 [SaberPungli.net] Proyek pembangunan yang berada di lingkungan Yayasan Budi Utomo LDII di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, kini menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan yang diduga masuk dalam kawasan lahan hijau atau lahan pertanian yang seharusnya dilindungi.

Yayasan Budi Utomo diketahui menaungi lembaga pendidikan SMA Budi Utomo 4 Purwodadi yang berlokasi di Krangganharjo, Toroh.

Masyarakat menilai pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap status lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, jajaran kepolisian, termasuk Polda Jawa Tengah, terus menyuarakan komitmen pemberantasan praktik mafia tanah maupun dugaan penyalahgunaan fungsi lahan yang bertentangan dengan aturan tata ruang.

“Jika benar pembangunan dilakukan di atas lahan hijau tanpa prosedur dan perizinan yang sesuai, maka harus ada tindakan tegas.

Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap instansi terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, dinas teknis hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan verifikasi terhadap status lahan dan kelengkapan perizinan proyek tersebut.

Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun kecemburuan di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta keterbukaan informasi kepada publik mengenai kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Budi Utomo maupun instansi berwenang terkait dugaan pemanfaatan lahan hijau tersebut.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *