Kudus, 17/8/2026 [SaberPungli.net] Terkait laporan di Polres Kudus dengan nomor STPL/157/II/2026/Reskrim, Penasihat Hukum (PH) Masjid Darul Salam, Dukuh Gawing, Desa Karangtowo, Kabupaten Demak, Choirun Nidzar Alqodari, S.H., meminta agar dilakukan gelar khusus dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut PH Masjid Darul Salam, gelar khusus diperlukan agar persoalan yang dilaporkan dapat dibahas secara terbuka dan proporsional.
Seluruh pihak diharapkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, dokumen, maupun bukti yang dimiliki.
Choirun Nidzar Alqodari, S.H. menilai, gelar khusus juga penting untuk memberikan kepastian kepada pihak pelapor mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut telah berjalan.
“Kami meminta agar dilakukan gelar khusus dan seluruh pihak yang terkait dihadirkan, sehingga persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” demikian inti permintaan PH Masjid Darul Salam.
Pihak Masjid Darul Salam berharap Polres Kudus dapat merespons permintaan tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai pihak pelapor, Masjid Darul Salam menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan STPL/157/II/2026/Reskrim dan meminta adanya kejelasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
(M. Usup Litbang Nas)












