DaerahInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

LSM Lawas Siap Advokasi Mantan Sekretaris GPMP Jika Terima Ancaman Terkait Kritik terhadap TP3KS

27
×

LSM Lawas Siap Advokasi Mantan Sekretaris GPMP Jika Terima Ancaman Terkait Kritik terhadap TP3KS

Sebarkan artikel ini

SEMARANG [SaberPungli.net] LSM Lawas menyatakan siap memberikan pendampingan advokasi kepada mantan Sekretaris Gerakan Pemuda Merah Putih (GPMP), Harris Muntaha, apabila menerima ancaman fisik maupun nonfisik, setelah menyampaikan kritik terhadap keberadaan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kota Semarang (TP3KS).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan intimidasi yang diterima Harris setelah secara terbuka meminta Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi terhadap TP3KS yang dinilai sejumlah kalangan tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran serta berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah.

Menurut perwakilan LSM Lawas, menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan publik merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Karena mengemukakan pendapat atau mengkritisi kebijakan pemerintah itu dilindungi oleh undang-undang. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa Harris Muntaha justru menerima intimidasi setelah menyampaikan kritiknya terhadap TP3KS?” ujarnya kepada wartawan di kawasan Semarang Selatan, Selasa (9/6).

LSM Lawas menilai substansi kritik yang disampaikan Harris seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan penjelasan terbuka kepada masyarakat, bukan dengan tekanan atau tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Menurutnya, selama ini keberadaan TP3KS telah menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga aktivis yang mempertanyakan efektivitas kinerja, manfaat program, serta besaran anggaran yang digunakan.

“Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan kritik tersebut, seharusnya disampaikan melalui dialog dan argumentasi yang sehat. Demokrasi tidak boleh diwarnai intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pandangan kritis,” katanya.

LSM Lawas juga menegaskan akan mengawal setiap laporan dugaan ancaman maupun intimidasi yang dialami Harris. Apabila ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada ancaman fisik atau nonfisik, pihaknya siap memberikan pendampingan advokasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, LSM Lawas kembali mendorong Pemerintah Kota Semarang, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap TP3KS dan tenaga ahli yang ditempatkan di sejumlah OPD, guna memastikan penggunaan APBD berjalan efektif, efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang perlu dijawab adalah apakah TP3KS benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah atau justru menimbulkan pemborosan anggaran serta tumpang tindih kewenangan. Itu yang harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Menurut LSM Lawas, ruang kritik harus tetap dijaga sebagai bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat tidak boleh merasa takut untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian warga untuk berbicara dan keberanian pemerintah untuk menerima kritik. Jangan sampai ada kesan bahwa kritik dibalas dengan intimidasi. Semua pihak harus menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat,” pungkasnya.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *