Jepara [SaberPungli.net] Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Jepara. Kali ini, dugaan penarikan uang mencuat di SD Negeri Demaan, Kecamatan Jepara Kota.
Tak hanya mengonfirmasi adanya penarikan dana sebesar Rp20.000 per siswa, sikap emosional yang ditunjukkan Kepala Sekolah SDN Demaan, Ida Zubaidah, saat dikonfirmasi awak media justru menuai sorotan tajam.
Saat dijumpai wartawan liputan7.id di ruang kerjanya untuk klarifikasi, Ida Zubaidah mendadak meradang. Bukannya memberikan penjelasan secara kooperatif, ia justru mengusir wartawan dan melontarkan tuduhan tanpa dasar.
“Kamu keluar dari ruang ini!” bentak Ida Zubaidah dengan nada tinggi kepada awak media liputan7.id. Kamis (30/7/2026)
Tidak berhenti di situ, oknum Kepala Sekolah tersebut juga menuduh wartawan dengan kata-kata tidak pantas sebelum akhirnya mengakhiri konfirmasi secara sepihak.
“Kamu penipu!!” teriaknya lagi seraya membanting pintu ruangan dengan kasar.
Bukti Brosur Penarikan Rp20 Ribu per Siswa
Berdasarkan temuan dan penelusuran fakta di lapangan, tim liputan7.id mendapatkan bukti fisik berupa lembaran brosur/pemberitahuan penarikan uang yang telah ditentukan nominalnya, yakni sebesar Rp20.000 per siswa.
Penetapan nominal ini secara jelas mengindikasikan adanya pungutan wajib, bukan sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Mengatur secara mutlak perbedaan antara pungutan dan sumbangan.
Pungutan bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya oleh pihak sekolah, sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela tanpa paksaan.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Penggalangan dana oleh Komite Sekolah dilarang keras berbentuk pungutan berpatok nominal.
Surat Edaran (SE) Disdikpora Jepara: Tegas melarang sekolah maupun komite membebankan pungutan wajib atau biaya yang memberatkan wali murid.
Disdikpora Jepara Ambil Sikap Tegas
Menanggapi tindakan tidak terpuji dan dugaan pelanggaran regulasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ratib Zaini, memberikan respon tegas saat dihubungi melalui sambungan telepon.
“Saat ini saya masih berada di Jakarta. Nanti setelah saya kembali ke Jepara, kami akan panggil Kepala Sekolah tersebut untuk kami bina,” tegas Ratib Zaini kepada liputan7.id.
Senada dengan Kadisdikpora, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Jepara, Ahmad Husni Mubarok, membenarkan pihaknya bakal segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Besok akan saya panggil Kepala SD Negeri Demaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kami baru ke Pakisaji dan baru menerima informasi ini dari jenengan,” ujar Husni saat di konfirmasi lewat telpon oleh awak media liputan7.id.
Kasus dugaan pungli serta tindakan represif oknum Kepala Sekolah terhadap insan pers ini kini menjadi perhatian publik Jepara.
Masyarakat berharap Disdikpora Jepara tidak sekadar memberikan pembinaan formalitas, tetapi memberi sanksi tegas sesuai aturan ketenagakerjaan dan hukum yang berlaku.
(M. Usup Litbang Nas)












