InternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Karyawan SPPG-MBG Yayasan Al Chalimi Dipecat Secara Mendadak, Dugaan Intimidasi Dinamika PAW Desa Trengguli

22
×

Karyawan SPPG-MBG Yayasan Al Chalimi Dipecat Secara Mendadak, Dugaan Intimidasi Dinamika PAW Desa Trengguli

Sebarkan artikel ini

Demak, 29/7/2026 [SaberPungli.net]  Dinamika proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Trengguli diduga diwarnai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Seorang karyawan SPPG–MBG Trengguli berinisial Y.L. mengaku diberhentikan secara mendadak pada Rabu, 29 Juli 2026, saat jam istirahat kerja.

Berdasarkan pengakuan Y.L., pemberhentian tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang dianggap memadai. Y.L. menduga keputusan tersebut berkaitan dengan dinamika PAW Desa Trengguli.

Suami Y.L. diketahui menjabat sebagai Ketua RT dan memiliki hak pilih dalam proses PAW desa.

Dalam informasi yang diterima, pengelolaan Yayasan Al Chalimi SPPG–MBG Trengguli disebut berada di bawah pengelola berinisial H.D.

Belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari H.D. mengenai pengakuan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih merupakan pengakuan dari salah satu pihak dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.

Secara hukum, hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan hak politiknya secara bebas sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Apabila terdapat dugaan intimidasi yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih atau dugaan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut patut mendapat perhatian dari instansi yang berwenang, termasuk Dinas Tenaga Kerja, pemerintah desa, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *