DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Galian C Diduga Ilegal di Lahan BBWS Pemali Juwana di Tedunan Kedung Jepara

31
×

Galian C Diduga Ilegal di Lahan BBWS Pemali Juwana di Tedunan Kedung Jepara

Sebarkan artikel ini

JEPARA [SaberPungli.net] Topeng oknum berinisial EH di Desa Tedunan, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara akhirnya terkuak. Sosok yang dikenal vokal menolak penambangan liar (Galian C) di Jepara ini justru diduga kuat menjadi otak utama pengerukan (penambangan) tanah secara ilegal di lahan milik Negara di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana

Aksi nekad EH mengeruk aset negara yang diduga tanpa izin sah berpotensi menjeratnya ke ranah pidana.

Pemdes dan Babinsa Tidak Terlibat

PAW Petinggi Desa Tedunan, Miftakhul Khobid, membenarkan adanya aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di lahan BBWS yang didalangi oleh oknum EH.

“Memang benar EH melakukan pengerukan tanah dengan alat berat di lahan BBWS,” tegas Miftakhul saat dikonfirmasi wartawan liputan7.id di ruang kerjanya. Selasa (28/7/2026).

Miftakhul menjelaskan, EH sempat melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 7 Mei 2026. Namun, Pemdes Tedunan berharap EH bisa menunjukkan (melampirkan) surat izin resmi dari pihak BBWS Juana, yang hingga kini tak pernah ditunjukkan. Pemdes pun secara tegas menyatakan tidak terlibat sama sekali dalam aktivitas penambangan liar tersebut.

Senada dengan Pemdes, Babinsa Tedunan, membenarkan adanya aktivitas pengerukan aset BBWS oleh EH. “Mengenai izin atau tidaknya, saya tidak tahu,” ujarnya via telpon saat dihubungi awak media.

Sudah Keruk Aset Negara, Pekerja Jaga Malam Pun Belum Terbayar Lunas!

Tak berhenti pada dugaan pelanggaran hukum pidana dan administrasi, kezaliman dugaan praktik penambangan ini juga memakan korban rakyat kecil. Samiun bersama rekannya, seorang penjaga malam alat berat, mengaku gajinya ditunggak (belum lunas) oleh EH, yang sampai saat ini tak ada kabar beritanya.

Samiun bersama rekannya bertaruh nyawa menjaga alat berat selama 14 malam dengan kesepakatan upah total Rp2,8 juta (Rp100 ribu/malam/orang). Namun, EH baru membayar Rp1,8 juta.

“Saya baru dikasih Rp1,8 juta. Masih ada sisa tunggakan Rp1 juta yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh EH,” keluh Samiun kepada awak media

Hingga berita ini diturunkan, tindakan nekat oknum EH terus memicu kemarahan, terutama pihak yang dirugikan. Pihak aparat penegak hukum dan BBWS Juana didorong untuk segera turun tangan menindak tegas dugaan penambangan ilegal ini.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *