Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Warga Desa Trengguli Resah, Limbah SPPG – MBG Yayassn Al Chalimi Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Cemari Sungai serta Sumur

15
×

Warga Desa Trengguli Resah, Limbah SPPG – MBG Yayassn Al Chalimi Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Cemari Sungai serta Sumur

Sebarkan artikel ini

DEMAK, 30/7/2026 [ SaberPungli.net]  Kekhawatiran mendalam melanda warga Desa Tengguli, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah SPPG – MBG Yayasan Al Chalimi yang berlokasi di Jalan Trengguli.

Pengelolaan limbah di bawah tanggung jawab pengelola, ini dikabarkan tidak berjalan sesuai standar, sehingga diduga mencemari aliran sungai dan merembes mencemari sumur warga sekitar.

Warga melaporkan, kondisi air sungai berubah drastis menjadi keruh, berwarna gelap, dan berbau menyengat.

Hal ini memicu kekhawatiran besar karena dikhawatirkan limbah tersebut telah meresap ke dalam tanah dan mencemari air sumur yang menjadi sumber utama kebutuhan sehari-hari warga.

Secara hukum, hal ini sangat berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang sah.

Warga Desa Trengguli Resah, Limbah SPPG – MBG Yayassn Al Chalimi Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Cemari Sungai serta Sumur

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab kegiatan wajib mengolah air limbah sebelum dibuang agar tidak menimbulkan dampak buruk, dan harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang besar.

Warga menuntut agar pihak pengelola segera memperbaiki sistem pengolahan limbah agar sesuai aturan yang berlaku serta bertanggung jawab atas dampak yang terjadi.

Warga juga meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan kualitas air, menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan memberikan solusi nyata demi menjaga kesehatan serta kelestarian lingkungangʻ Desa Tengguli.

Keterangan dari warga setempat yang berinisial S, F dan U, menyampaikan terkait limbah SPPG – MBG, pernah dikunjungi oleh Pemangku desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sampai saat ini tidak ada kejelasannya, pungkas seorang warga.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *