Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Klarifikasi Pihak Padepokan Al-Anfas Atas Tuduhan Perbuatan Asusila yang Beredar di Demak

35
×

Klarifikasi Pihak Padepokan Al-Anfas Atas Tuduhan Perbuatan Asusila yang Beredar di Demak

Sebarkan artikel ini

DEMAK, 7 Juni 2026 [SaberPungli.net] Sugiono, S.H. selaku Ketua LSM Kresna Cakra Nusantara bersama Ahmad Muthohar, Pengasuh Pimpinan Pondok Padepokan Al-Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, akhirnya buka suara dan menyampaikan hak jawab terkait viralnya pemberitaan dugaan perbuatan asusila yang ramai di media online dan media sosial.

Sugiono, S.H. selaku pendamping Padepokan Al-Anfas menegaskan bahwa informasi yang beredar harus dikaji secara berimbang.

“Kami tidak berhak menjustice seseorang bersalah. Semua harus dibuktikan dengan saksi dan alat bukti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Ketua Paguyuban Al-Anfas juga meluruskan poin krusial: dugaan korban pernah dicabuli oleh pimpinan pondok, namun disebut terjadi di tempat pondok lain, bukan di Padepokan Al-Anfas Karangawen.

Dengan pernyataan ini, pihak padepokan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat dan proses hukum yang berjalan. “Biar hukum yang membuktikan mana yang benar dan mana yang salah,” ujar Sugiono.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih berwenang penuh menangani dugaan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2025 ini memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Berdasarkan informasi dari pendamping korban, Choirul Nidzar Alqodari, S.H., bersama Cak Ulil dari Aspirasi Santri Pati Demokrasi (ASPIRASI), disebutkan adanya dugaan peristiwa yang melibatkan seorang oknum yang mengatasnamakan tokoh agama. Disebutkan terdapat korban anak berinisial F, 14 tahun, dengan dugaan peristiwa terjadi 2023. Selain itu, terdapat pula korban dewasa berinisial S, 25 tahun, yang diduga mengalami peristiwa serupa pada 2022.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun keagamaan selalu menjadi perhatian serius masyarakat. Kini publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki perkara tersebut agar ada kepastian hukum yang jelas.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *