InternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Bedah Kasus Mantan Wali Kota Semarang Harus Menyentuh Akar Sistem, Bukan Sekadar Individu

23
×

Bedah Kasus Mantan Wali Kota Semarang Harus Menyentuh Akar Sistem, Bukan Sekadar Individu

Sebarkan artikel ini

SEMARANG [SaberPungli.net] Rencana penyelenggaraan bedah kasus terkait putusan hukum terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dinilai perlu dilakukan secara komprehensif dan sistemik.

Sejumlah akademisi mengingatkan, agar pembahasan putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak hanya berfokus pada sosok individu yang terjerat perkara, melainkan juga menelaah sistem yang melingkupi proses pemerintahan dan politik di Indonesia.

Salah satu tokoh akademik, Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., M.H., CPM., CPArb menilai, bahwa selama ini masyarakat cenderung memandang berbagai persoalan hukum dan korupsi secara parsial, reaktif dan sesaat. Menurutnya, budaya respons yang bersifat spontan tanpa kajian mendalam, sering kali membuat persoalan berhenti pada pencarian siapa yang bersalah, tanpa menyentuh akar penyebab yang lebih mendasar.

“Di Indonesia sering kali perhatian publik hanya tertuju pada individu yang tersandung kasus. Padahal, jika ingin memperoleh solusi yang berkelanjutan, persoalan harus dilihat secara sistemik. Jangan hanya melihat satu titik, tetapi keseluruhan sistem yang bekerja di belakangnya,” jelasnya di Jalan Jatiluhur, Kota Semarang, Minggu (7/6).

Prof Widhi juga menjelaskan, bahwa dalam pendekatan ilmu sosial dan hukum, setiap persoalan harus dianalisis melalui unsur-unsur sistem yang saling berkaitan, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme kerja, hingga budaya yang berkembang di dalamnya.

Dengan pendekatan tersebut, kasus yang menimpa seorang kepala daerah (mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita) tidak semata-mata dipandang sebagai kegagalan personal, tetapi juga perlu dikaji dalam konteks tata kelola pemerintahan, sistem politik dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, apabila pembahasan hanya berfokus pada individu, maka upaya pemberantasan korupsi berisiko menjadi kegiatan yang bersifat simbolik dan tidak menyentuh sumber masalah. Sebaliknya, kajian yang mendalam terhadap sistem dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan kebijakan, yang lebih efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Dalam pandangan akademik tersebut terdapat kecenderungan, bahwa sistem politik dan pemerintahan saat ini, masih menyisakan berbagai persoalan yang dapat mendorong terjadinya praktik-praktik penyimpangan. Oleh karena itu, bedah kasus terhadap putusan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, dinilai dapat menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah secara lebih luas.

“Jika ingin membangun pemerintahan yang bersih, maka yang harus diperbaiki bukan hanya manusianya, tetapi juga sistem yang membentuk dan mempengaruhi perilaku para penyelenggara negara,” tegasnya.

Lebih lanjut Prof Widhi berharap, forum bedah kasus tidak berhenti pada pembahasan aspek hukum semata, melainkan mampu menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif terkait reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan anggaran serta perbaikan mekanisme politik yang berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui pendekatan edukatif dan advokatif, masyarakat diharapkan dapat memahami, bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap individu, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem yang mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan dan berkeadilan.

Bedah kasus ini pun diharapkan, menjadi ruang pembelajaran publik untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih progresif, sehingga kasus-kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dapat semakin diperkuat.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *