Semarang,3/8/2026 [SaberPungli.net] Penanganan laporan dugaan ancaman terhadap pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edy, yang dilaporkan melibatkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang terus menjadi perhatian publik.
Lamanya proses penyelidikan yang disebut masih menunggu pendapat ahli bahasa dan ahli pidana menimbulkan pertanyaan di kalangan pedagang mengenai kepastian hukum.
Bagi masyarakat kecil, keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga mengenai proses yang cepat, profesional, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak yang memiliki jabatan.
Korban berharap Kepolisian menunjukkan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berpihak pada keadilan.
Apabila berdasarkan alat bukti yang sah seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.
”Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil.
Bila memang terbukti bersalah sesuai proses hukum yang berlaku, segera tunjukkan marwah Kepolisian bahwa hukum benar-benar hadir untuk rakyat kecil yang mencari keadilan,” tegas Sumardiono Edy.
Korban juga meminta agar apabila penyidik memerlukan keterangan ahli bahasa, proses tersebut dilakukan secara terbuka dan komunikatif kepada para pihak. Ahli yang dipilih diharapkan benar-benar independen, objektif, dan memiliki integritas sehingga hasil keterangannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum serta menghindarkan munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Masyarakat mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak bersifat abadi.
Yang akan dikenang adalah integritas dalam menjalankan amanah serta keberanian menegakkan hukum secara adil.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui tindakan yang profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Di tengah berbagai perkara yang belakangan menjadi sorotan publik terkait Dinas Perdagangan Kota Semarang, masyarakat berharap setiap laporan diproses secara independen sesuai ketentuan hukum.
Penanganan yang terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menghindarkan munculnya spekulasi yang tidak berdasar.
Korban menegaskan bahwa aparat penegak hukum adalah mitra masyarakat dalam mencari keadilan.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Polrestabes Semarang dapat memberikan kepastian perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya agar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar dirasakan oleh seluruh warga negara.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena jabatan, kekuasaan, ataupun latar belakang ekonomi.
Semua pihak berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama, dan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(M. Usup Litbang Nas)












