InternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

246 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama Bonang Dibongkar, 14 Bangunan Masih Terkendala Akses

19
×

246 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama Bonang Dibongkar, 14 Bangunan Masih Terkendala Akses

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Penertiban dan pembongkaran bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, kembali dilakukan oleh tim gabungan pada Kami (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB tersebut melibatkan Satpol PP Demak bersama sejumlah unsur, di antaranya Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dinputaru Demak, DinLH Demak, Dishub Demak, Kesbangpol Demak, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bonang, Koramil Bonang, dan Polsek Bonang.

Berdasarkan laporan Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak,Agus Sukiyono S.I.P. MM, kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Bonang. Setelah itu, tim gabungan melanjutkan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama, khususnya bangunan yang pada pelaksanaan sebelumnya belum dapat dibongkar menggunakan alat berat,ucapnya,”

“Kendala utama di sejumlah lokasi adalah akses jalan yang sempit serta kondisi medan yang tidak memungkinkan alat berat masuk ke kawasan tersebut.,tuturnya,”

“Adapun bangunan yang masih terkendala akses alat berat tercatat berada di Desa Tridonorejo sebanyak enam bangunan dan Desa Gebang sebanyak delapan bangunan. Total terdapat 14 bangunan yang masih memerlukan penanganan lanjutan,imbuhnya.

Tim gabungan juga melakukan pemantauan serta komunikasi dengan pemilik bangunan. Pemilik bangunan yang belum dapat dijangkau alat berat dihimbau untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan bertahap.

Termasuk yg memiliki SHM,di verifikasi dulu batasan dan luasnya .shg jelas.

Didlm batasannya yang tidak jelas,maka Badan Pertanahan Nasional dan BBWS harus memverifikasi secara jelas..sehingga penertibannya tidak bermasalah,walapun sesungguhnya aneh.kok ada SHM di situ,ungkap Agus Sukiyono S.I.P MM,

Sementara itu, untuk lokasi yang tidak memungkinkan dijangkau melalui jalur darat, penertiban lanjutan direncanakan menggunakan alat berat jenis excavator amfibi ponton (pontoon) yang dapat menjangkau kawasan melalui jalur sungai.

Penanganan lanjutan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Senin mendatang dengan koordinasi bersama Dinputaru Kabupaten Demak.

Dalam data penataan kawasan, terdapat 256 bangunan yang telah terdata, terdiri dari 107 bangunan di Desa Tridonorejo, 81 bangunan di Desa Gebang, 50 bangunan di kawasan Pasar Desa Gebang, serta 18 bangunan di Desa Margolinduk.

Laporan Satpol PP Demak menyebutkan sebanyak 246 bangunan telah dilakukan penertiban atau pembongkaran menggunakan alat berat. Namun, terdapat catatan jumlah 14 bangunan yang masih terkendala akses alat berat, sehingga angka tersebut masih memerlukan penanganan lanjutan.

Secara umum, pelaksanaan kegiatan penertiban pada Jumat tersebut dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Penertiban ini merupakan bagian dari penataan bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama di wilayah Kecamatan Bonang.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *