Pati [SaberPungli.net] Penetapan H. Utomo sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus pencurian mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menuai sorotan dari pihak pembelaan. Kuasa hukum tersangka mempertanyakan kejelasan proses penyidikan, khususnya terkait aspek teknis pemindahan barang bukti yang memiliki bobot hingga satu ton, serta status kepemilikan sah atas objek perkara tersebut.
Penasihat Hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyampaikan keberatannya melalui sejumlah pertanyaan mendasar yang ditujukan kepada penyidik. Ia menilai, konstruksi perkara masih memerlukan penjelasan komprehensif sebelum penetapan tersangka dilakukan secara sepihak terhadap kliennya.
Salah satu poin krusial yang disoroti Izzudin adalah ketidakmasukakalan secara logika jika hanya satu orang terlibat dalam pengangkutan mesin berbobot berat. Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, mesin yang menjadi objek perkara memiliki berat mencapai satu ton atau lebih.
“Mesin yang menjadi materi perkara ini menurut informasi yang kami dapatkan beratnya bisa mencapai satu ton bahkan lebih. Karena itu, menurut kami perlu dijelaskan secara terang bagaimana proses pengambilan atau pemindahan barang tersebut dapat dilakukan apabila hanya melibatkan satu orang,” ungkap Izzudin, Jumat (18/9/2026).
Izzudin melanjutkan, ia menekankan bahwa aspek teknis ini vital untuk menentukan apakah benar ada unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.
Selain aspek teknis, kuasa hukum juga menyoroti kerancuan mengenai identitas pemilik sah mesin tersebut. Izzudin menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kepastian hukum mengenai siapa pihak yang berhak atas barang bukti, mengingat adanya indikasi keterkaitan dengan hak hipotek perbankan.
“Kami belum mendapatkan informasi secara pasti mengenai siapa pemilik asli barang bukti tersebut. Masih ada persoalan hak hipotek yang perlu dijelaskan. Karena itu, bagaimana kemudian pelapor dapat langsung diyakini sebagai pemilik sah menurut hukum, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Izzudin menambahkan, apabila Bank Jateng telah dilibatkan dalam pemeriksaan terkait status barang, hasil pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi bagian transparan dari berkas perkara untuk menghindari kesalahan penafsiran kepemilikan.
Dalam perkembangan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa barang yang diduga dicuri tidak disita langsung dari penguasaan H. Utomo, melainkan dari pihak ketiga. Temuan ini memicu pertanyaan baru mengenai rantai penguasaan barang dan peran masing-masing individu yang terlibat.
“Kalau benar barang yang diduga dicuri tersebut tidak disita dari tangan klien kami, tetapi justru ditemukan atau disita dari orang lain, maka kami mempertanyakan bagaimana status hukum pihak yang menguasai barang tersebut,” tegasnya.
Ia mendesak penyidik untuk menjelaskan peran setiap pihak, apakah sebagai pelaku utama, penadah, atau turut serta berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Pertanyaan kami, mengapa dalam perkara ini klien kami justru menjadi tersangka tunggal?” tanyanya.
Meski mengajukan sejumlah keberatan prosedural dan substansial, Izzudin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan keadilan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap institusi Polresta Pati.
“Kami tetap menghormati institusi Polresta Pati dan kinerja penyidik. Saya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan kesalahan, namun berharap prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas equality before the law tetap dijaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pati belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan dan pertanyaan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum. Proses penyidikan diperkirakan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap berikutnya.
(M. Usup Litbang Nas)












