Jakarta [SaberPungli.net] Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin kepada Presiden sebelum menangkap seorang jaksa.
Pernyataan ini dilontarkan Soedeson untuk merespons pembelaan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Hotman mempersoalkan absennya koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” ujar Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Konstitusi Menjamin Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum
Soedeson memaparkan bahwa pasal dalam Undang-Undang Kejaksaan yang dulunya mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk memeriksa atau menangkap jaksa, kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas politisi DPR tersebut.
Ia juga mendesak tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara yang menjerat Febrie secara tegas, profesional, dan transparan, mengingat kasus ini telah menjadi pusat perhatian publik.
Jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak untuk tidak menyeret nama Kepala Negara ke dalam ranah murni penegakan hukum. Ia mengingatkan kembali komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang tertuang jelas dalam visi Asta Cita.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” imbuh Soedeson.
Awal Mula Polemik Kriminalisasi
Perdebatan ini mencuat setelah Hotman Paris menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Hotman menilai penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” cetus Hotman saat itu.
Hotman membela kliennya dengan membeberkan rekam jejak Febrie yang aktif dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekaligus mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.
Atas dasar prestasi besar tersebut, Hotman menganggap proses hukum terhadap Febrie sebagai bentuk tindakan yang tidak menghormati wewenang Presiden.
(M. Usup Litbang Nas)












