Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasionalPembangunanSarana dan Prasarana

Proyek Siluman,Papan Nama Tidak Ada Anggaran

453
×

Proyek Siluman,Papan Nama Tidak Ada Anggaran

Sebarkan artikel ini

SALATIGA,SaberPungli.net: Pelaksanaan sejumlah pekerjaan yang disebut berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga menjadi sorotan. Tim investigasi media menilai transparansi pekerjaan, identitas penyedia jasa, serta mekanisme pengadaan perlu dibuka kepada masyarakat.

Sorotan tersebut muncul setelah tim menemukan adanya pekerjaan yang di lapangan disebut tidak menampilkan informasi nilai proyek secara jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dan sejauh mana masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nama penyedia jasa, serta target pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Nilai Proyek dan Penyedia Jasa Dipertanyakan

Tim investigasi meminta Dinas PUPR Salatiga menjelaskan secara terbuka setiap pekerjaan yang sedang berjalan, termasuk:

Nama kegiatan dan lokasi pekerjaan,Sumber anggaran serta nilai kontrak.

Nama kontraktor atau penyedia jasa,Nomor dan tanggal kontrak.

Waktu pelaksanaan dan target penyelesaian,Nama konsultan pengawas, apabila ada,Status pekerjaan dan realisasi anggaran.

Ketiadaan informasi tersebut belum otomatis membuktikan adanya proyek ilegal atau tindak pidana. Namun, apabila informasi yang diwajibkan tidak diumumkan atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dan pelaksanaan di lapangan, hal itu perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Dugaan Penyedia Belum Memenuhi Persyaratan Kelayakan Kerja

Tim juga menyoroti dugaan bahwa kontraktor atau penyedia jasa tertentu belum memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi atau kelayakan kerja yang diwajibkan untuk pekerjaan konstruksi.

Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kualifikasi penyedia, sertifikat badan usaha, sertifikat kompetensi tenaga kerja, serta persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan dan kontrak.

Apabila penyedia ternyata tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan, hal tersebut dapat menjadi persoalan administrasi pengadaan dan berpotensi menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan Langsung Perlu Diaudit

Tim investigasi juga berencana melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan melalui metode Penunjukan Langsung (PL).

Permintaan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup,Dasar hukum penggunaan metode Penunjukan Langsung,Kesesuaian metode dengan nilai dan jenis pekerjaan,Dokumen perencanaan, HPS, dan kontrak.

Proses pemilihan dan penetapan penyedia Kewajaran harga serta realisasi pembayaran,Kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan, Potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

 

LitbangHum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *