InternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Pores Demak Mengungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati Dilingkungan Mahad As-Sirajul Qur’an Al-Anfas

30
×

Pores Demak Mengungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati Dilingkungan Mahad As-Sirajul Qur’an Al-Anfas

Sebarkan artikel ini

Demak, 22/6/2026 [SaberPungli.net] Polres Demak mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang terjadi di lingkungan Mahad As-Sirajul Qur’an Al-Anfas, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh berinisial MT (46) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

‎Kasatreskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari laporan orang tua korban yang masuk pada 8 Juni 2025.

Korban berinisial RE, yang saat ini berusia 16 tahun, diketahui pernah menjadi santriwati di lembaga tersebut sejak 2021.

‎Menurut hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul dilakukan tersangka dalam rentang waktu 2022 hingga 2023. Saat kejadian pertama, korban masih berusia sekitar 13 tahun.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh untuk mendekati dan mempengaruhi korban.

‎“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali dengan berbagai modus, mulai dari membujuk korban saat membantu pekerjaan di rumah hingga memanfaatkan kesempatan ketika korban diminta menyetrika pakaian,” ujar Arlan.

‎Penyidik mengungkapkan, sebagian peristiwa terjadi di rumah tersangka ketika korban menjalankan tugas kebersihan.

Modus lain dilakukan dengan mendatangi asrama putri menggunakan alasan memberikan nasihat, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

‎Kasus tersebut baru terungkap setelah korban tidak lagi tinggal di lingkungan mahad.

Pada pertengahan 2025, korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya kepada sang ibu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga berujung laporan resmi ke kepolisian.

‎Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan korban dan saksi, hasil visum fisik, visum psikiatris, serta pendapat ahli forensik dan ahli pidana.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

‎Pada 19 Juni 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MT.

Setelah gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

‎“Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP, Pasal 415 KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Arlan.

‎Polres Demak juga membuka posko pengaduan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan tambahan dengan terlapor yang sama.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdul Rauf, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan hasil verifikasi, Mahad As-Sirajul Qur’an Al-Anfas tidak memiliki izin operasional resmi sebagai pondok pesantren.

‎“Lembaga tersebut belum memiliki Nomor Statistik Pesantren, belum terdaftar dalam sistem EMIS, dan belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama,” katanya.

‎Pihaknya juga berencana memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk penataan perizinan dan penguatan program Pesantren Ramah Anak.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

‎Di sisi lain, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Demak memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan.

Katim PPA Dinsos PPPA Demak, Ana Istiqomah, mengatakan fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis dan sosial korban.

‎“Kami memberikan layanan trauma healing, konseling psikologis, serta rehabilitasi sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” pungkasnya.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *