Demak, 18/8/2026 [SaberPungli.net] Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Kekhawatiran mendalam melanda warga Desa Trengguli terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah pengolahan SPPG–MBG yang dikelola Yayasan Al-Chalimi, yang beroperasi di wilayah tersebut.
Warga melaporkan secara nyata bahwa air sungai berubah keruh, berwarna gelap, berbau menyengat, dan diduga kuat limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi layak telah merembes mencemari sumur warga sumber utama air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk memasak dan minum.
“Air sumur kami berubah warna dan berbau tidak sedap.
Sungai yang biasa kami gunakan untuk kebutuhan rumah tangga kini tidak lagi layak dipakai.
Kami sangat khawatir ini berdampak buruk bagi kesehatan kami dan anak-anak kami.” Ungkap warga sekitar.
Kondisi ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan gizi warga justru sasaran utama program MBG itu sendiri.
Dasar Hukum Pencemaran Sumber Air Melanggar Hak Dasar & Undang-Undang
Pembuangan limbah yang mencemari sungai dan sumur warga tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu yang ditetapkan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
Pasal 28H UUD 1945 Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang berhak atas pemenuhan hak dasar kesehatan, termasuk akses air bersih dan lingkungan yang sehat.
PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Setiap pembuangan air limbah ke sumber air wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
1.PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) Penegak Utama di Lapangan
DLH Kabupaten Demak sebagai instansi yang memegang kewenangan pengelolaan lingkungan wajib bertindak tegas dan cepat:
Langkah yang Wajib Dilakukan DLH:
1. Segera Turun ke Lokasi & Ambil Sampel Lakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi Yayasan Al-Chalimi, ambil sampel air dari: keluaran IPAL, sungai yang menerima pembuangan, serta sumur warga terdampak.
Kirim ke laboratorium berakreditasi untuk diuji parameter pencemaran.
2. Periksa Kelengkapan Izin Lingkungan Pastikan apakah pengelola memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) yang sah, apakah IPAL dibangun sesuai rencana, dan apakah laporan pemantauan kualitas air limbah rutin disampaikan.
3. Berikan Sanksi Sesuai Hasil Pemeriksaan Jika terbukti limbah melebihi baku mutu dan mencemari lingkungan:
Peringatan tertulis segera perbaiki IPAL dalam batas waktu yang ditentukan;
Penghentian sementara jika dalam batas waktu belum diperbaiki, hentikan operasional sampai memenuhi syarat;
Pencabutan izin & tindak pidana jika terbukti merugikan kesehatan masyarakat secara nyata.
4. Wajibkan Pemulihan & Ganti Rugi Mewajibkan pengelola melakukan pemulihan kualitas air sungai dan sumur yang tercemar, serta menyediakan air bersih pengganti bagi warga selama belum aman digunakan.
2.PERAN DPRD KABUPATEN DEMAK KOMISI C (Bidang Lingkungan Hidup)
Komisi C DPRD yang membidangi Lingkungan Hidup, Pertanian, dan Infrastruktur memegang peran pengawasan tertinggi dalam kasus ini:

Langkah yang Wajib Dilakukan Komisi C:
1. Lakukan Kunjungan Lapangan Langsung Turun ke Trengguli, temui warga, lihat langsung kondisi sungai, sumur, dan IPAL.
Jangan hanya mengandalkan laporan tertulis.
2. Panggil Pihak Pengelola & Instansi Terkait Gelar rapat dengar pendapat yang melibatkan: pengurus Yayasan Al-Chalimi, DLH, Dinas Kesehatan, dan perwakilan warga. Tanyakan secara terbuka:
Apakah IPAL sudah memenuhi standar baku mutu air limbah?
Sudah ada pengujian kualitas air sumur dan sungai? Hasilnya bagaimana?
Langkah konkret apa yang sudah dilakukan untuk menghentikan pencemaran?
3. Desak DLH Bertindak Tegas & Transparan Meminta DLH segera mengambil sampel air, mempublikasikan hasil uji laboratorium secara terbuka, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar.
4. Kawal Sampai Tuntas Komisi C tidak boleh berhenti di sidak saja.
Harus memantau perbaikan IPAL, pemulihan lingkungan, dan kesehatan warga sampai benar-benar pulih.
3.PERAN BADAN GIZI NASIONAL Program Sejahtera Tidak Boleh Mencelakai Rakyat
Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pelaksanaan program ini tidak justru merugikan masyarakat di sekitarnya:
Langkah yang Wajib Dilakukan Badan Gizi Nasional:
1. Pastikan Kepatuhan Lingkungan Sebagai Syarat Mutlak Sebelum dan selama beroperasi, setiap dapur MBG wajib memiliki IPAL yang berfungsi baik dan memenuhi baku mutu air limbah.
Tidak boleh ada kompromi demi kelancaran produksi.
2. Evaluasi Kinerja IPAL Secara Berkala & Mendadak Lakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem pengolahan limbah, karena limbah pengolahan makanan jika tidak diolah dengan benar sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
3. Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Program MBG bertujuan memperbaiki gizi rakyat, tidak boleh justru menurunkan kualitas kesehatan warga sekitar akibat pencemaran limbah.
Badan Gizi Nasional wajib mendorong pengelola untuk bertanggung jawab penuh atas dampak yang terjadi.
4. Beri Sanksi Tegas Bagi Pengelola yang Melanggar Jika Yayasan Al-Chalimi terbukti tidak mampu mengelola limbah dengan baik dan merugikan masyarakat, Badan Gizi Nasional wajib memberikan sanksi tegas: peringatan keras, penghentian sementara, hingga pencabutan penugasan program.
“Program untuk menyejahterakan rakyat tidak boleh berbalik mencelakai rakyat yang tinggal di sekitarnya.
Gizi yang baik tidak ada artinya jika air yang diminum justru tercemar limbah.”
Harapan Warga Trengguli
Warga Desa Trengguli dengan tulus berharap:
DLH Demak Segera turun, ambil sampel, umumkan hasil uji laboratorium secara transparan, dan berikan sanksi tegas jika terbukti melanggar.
Jangan biarkan limbah terus mencemari sumber air kami.
Komisi C DPRD Demak Jadikan ini prioritas.
Suara kami harus didengar dan diperjuangkan sampai tuntas.
Kawal pelaksanaan hukum tanpa pandang bulu.
Badan Gizi Nasional Pastikan program MBG berjalan bersih dan sehat, tidak mencemari lingkungan dan sumber air kami.
Bertanggung jawab atas dampak yang sudah terjadi.
Pengelola Yayasan Al-Chalimi Segera perbaiki IPAL, hentikan pembuangan limbah sembarangan, dan berikan jaminan kesehatan serta air bersih bagi warga yang terdampak.
“Kami mendukung program MBG untuk negeri, tetapi kami juga berhak atas air bersih, lingkungan sehat, dan kesehatan yang terjamin.
Jangan sampai satu sisi diberi gizi, sisi lain justru dirusak lingkungannya.”
Harapan seluruh warga Trengguli.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara.
Semoga DLH, Komisi C DPRD, dan Badan Gizi Nasional segera bergerak bukan karena diminta, tetapi karena itu adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama demi kesehatan rakyat.
(M. Usup Litbang Nas)












