SEMARANG [SaberPungli.net] Usaha kos-kosan saat ini tumbuh sangat pesat. Pertumbuhan penduduk, meningkatnya jumlah pasangan muda, keterbatasan pendapatan, serta mahalnya harga rumah membuat banyak orang belum mampu memiliki hunian sendiri.
Kos-kosan kemudian menjadi pilihan yang realistis, baik bagi mahasiswa dari berbagai daerah, pekerja muda, pasangan baru, maupun masyarakat yang sedang merintis kehidupan di kota.
Fenomena tersebut bukan hanya terjadi di kota besar, tetapi telah menjalar ke kabupaten, kecamatan, bahkan desa-desa. Rumah tinggal berubah menjadi kamar-kamar sewa.
Bangunan bertingkat dibangun untuk menampung penghuni. Secara ekonomi, usaha ini memang menjanjikan.
Namun, pertumbuhan kos-kosan yang tidak disertai pengawasan dan aturan yang kuat dapat memunculkan persoalan sosial, keamanan, moral, bahkan kriminalitas.
Saat ini terdapat dua pola pengelolaan kos. Pertama, kos yang dikelola dengan disiplin, memiliki aturan, seleksi penghuni, pencatatan identitas, serta pengawasan dari pemilik.
Kedua, kos yang dibiarkan bebas, cukup membayar uang sewa, menerima kode akses atau kunci digital, lalu penghuni dapat keluar masuk tanpa kontrol.
Pemilik hanya berorientasi pada kamar terisi dan keuntungan diperoleh, tanpa peduli siapa yang tinggal, siapa yang datang, dan apa yang terjadi di dalamnya.
Kondisi inilah yang perlu dikritisi. Tidak sedikit peristiwa kekerasan, penyekapan, intimidasi, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, prostitusi terselubung, hingga praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan terjadi di lingkungan kos.
Ironisnya, peristiwa tersebut sering tidak diketahui oleh pemilik kos maupun penghuni kamar di sekitarnya.
Ada korban yang mengalami kekerasan berulang kali di dalam kamar, tetapi tidak mendapat pertolongan karena lingkungan kos terlalu individualis dan tidak memiliki sistem pengawasan.
Kos-kosan tidak boleh menjadi ruang bebas tanpa tanggung jawab. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi agama, moral, etika, ketertiban, dan kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, pemilik kos tidak cukup hanya mengejar keuntungan finansial. Mereka juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
Pemilik kos perlu selektif menerima penghuni.
Identitas harus jelas, alamat asal dicatat, nomor keluarga dapat dihubungi, serta aturan tertulis wajib disampaikan sejak awal.
Tamu harus dibatasi dan dicatat. Pasangan laki-laki dan perempuan yang datang atau tinggal bersama perlu dipastikan statusnya.
Jangan sampai kos-kosan berubah menjadi tempat kumpul kebo, praktik asusila, atau tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.
Contoh pengelolaan yang baik dapat diterapkan seperti di Qorsya Kos yang berada di Jalan Doktor Cipto karang tempel Utara 305C Semarang yang memiliki 6 kompleks rumah kost tersebut menerapkan aturan yang sangat nyaman dan aman untuk kedua belah pihak baik pemilik kos maupun penghuni kos.
Calon penghuni terlebih dahulu melakukan survei lokasi dan melihat fasilitas yang tersedia. Setelah cocok dengan harga dan ketentuan, calon penghuni diminta menyerahkan identitas KTP serta mengisi blangko kesanggupan menaati aturan kos.
Penghuni juga diberi pemahaman bahwa mereka dapat dikeluarkan apabila melanggar ketentuan.
Salah satu aturan tegasnya adalah larangan membawa pasangan yang bukan suami atau istri maupun kerabat yang jelas.
Aturan tersebut terbukti menjaga keamanan dan ketertiban selama bertahun-tahun.
Ketua RT, ketua RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta aparat kelurahan juga perlu melakukan kontrol dan evaluasi secara berkala.
Pengawasan bukan untuk mengganggu privasi, melainkan untuk mencegah kejahatan, narkoba, miras, prostitusi, kekerasan, dan gangguan kamtibmas lainnya.
Pendataan penghuni kos dan tamu asing perlu menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan tetap kondusif.
Pemerintah daerah juga harus memperkuat regulasi kos-kosan. Jangan hanya melihat kos sebagai objek pajak, tetapi sebagai bagian dari tata kelola sosial dan keamanan wilayah.
Penghuni kos berasal dari latar belakang, daerah, budaya, dan kebiasaan yang berbeda.
Karena itu, aturan yang jelas diperlukan agar keberadaan kos membawa manfaat, bukan masalah.
Pengusaha kos harus berani tegas. Penghuni kos harus berkomitmen menaati aturan. Masyarakat harus peduli terhadap lingkungan.
Kos-kosan yang aman, tertib, dan bermartabat adalah kebutuhan bersama demi menjaga generasi muda, keluarga, dan ketenteraman bangsa.
Penulis: AM Jumai Dosen Fakultas Ekonomi Hukum dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang/ Ketua LDK PWM Jawa Tengah
(M. Usup Litbang Nas_#PUR412.)












