Demak – Kadilangu, 11 Mei 2026 – [SaberPungli.net] R. Adipati Djoyodiningrat menegaskan bahwa Kadilangu sejak dahulu merupakan wilayah perdikan, yakni daerah yang memiliki hak istimewa dan otonomi untuk mengatur pemerintahan, hukum, serta pertahanannya sendiri.
Dalam sejarahnya, wilayah ini dikenal sebagai pusat spiritual dan budaya yang sangat dihormati, terutama karena menjadi tempat tinggal Sunan Kalijaga.
Menurutnya, pada masa lalu Kadilangu memiliki cakupan wilayah hingga 33 desa.
Bahkan kekuasaan besar seperti Kesultanan Mataram disebut sangat menghormati Kadilangu dan kerap meminta nasihat kepada Sunan Kalijaga dalam menentukan kebijakan politik.
“Kadilangu adalah wilayah perdikan yang merdeka, memiliki prajurit, hukum sendiri, dan otoritas mengelola wilayahnya.
Ini adalah bukti bahwa Kadilangu merupakan kekuatan budaya dan spiritual yang sangat dihormati,” ujar R. Adipati Djoyodiningrat.
Ia menjelaskan bahwa pada masa kolonial, wilayah Kadilangu secara bertahap dipersempit.
Dari 33 desa, sebanyak 23 desa disebut diambil pada masa pemerintahan Inggris dengan mekanisme sewa kepada Kadilangu.
Selanjutnya pada masa pemerintahan Belanda, wilayah tersebut kembali diperkecil hingga tersisa 10 desa, dan kemudian menyusut lagi menjadi satu desa, yakni Kelurahan Kadilangu yang ada saat ini.
Disebutkan pula bahwa pemerintah kolonial Belanda memberikan pembayaran sewa tahunan kepada Pangeran Wijil sebesar 11.000 gulden.
R. Adipati Djoyodiningrat menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan betapa besar pengaruh Kadilangu, sehingga keberadaannya disegani oleh kekuatan kolonial.
“Kini Kadilangu tinggal satu kelurahan, tetapi adat, budaya, tanah wakaf, dan seluruh peninggalan leluhur akan tetap saya pertahankan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan tanah wakaf yang terdampak proyek Pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak.
Menurutnya, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tanah yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Saya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk menyampaikan ke Komisi III DPR RI dan menghadap Prabowo Subianto agar mafia tanah yang menggelapkan tanah wakaf peninggalan Sunan Kalijaga diproses sesuai hukum positif,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, R. Adipati Djoyodiningrat mengingatkan pesan para pinisepuh mengenai akibat moral dan spiritual bagi siapa pun yang memakan harta wakaf.
“Wong kang mangan bondo wakaf bakal antuk bebendu soko Gusti Allah, yaiku:
Picek matane
Ilang akale
Busung wetenge.”
Menurutnya, pesan tersebut merupakan pengingat agar masyarakat senantiasa menghormati dan menjaga amanah wakaf sebagai warisan luhur para wali dan aset umat yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.
(M. Usup Litbang Nas)












