InternasionalKebudayaanNasionalOpiniTNI POLRI

Diduga Oknum Satpol PP Demak Lakukan Pungutan Liar terhadap Pemilik Karaoke

41
×

Diduga Oknum Satpol PP Demak Lakukan Pungutan Liar terhadap Pemilik Karaoke

Sebarkan artikel ini

Demak, 10 Mei 2026 [SaberPungli.net]  Muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak terhadap sejumlah pemilik usaha karaoke di wilayah Kabupaten Demak.

Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi penegak peraturan daerah.

Satpol PP memiliki tugas utama menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Karena itu, aparat yang seharusnya menjadi pengayom justru tidak boleh memanfaatkan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan hukum.

Pungutan liar merupakan segala bentuk permintaan uang atau imbalan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam konteks hukum Indonesia, praktik pungli dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, pemerasan, bahkan tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh aparatur negara.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana berat bagi pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Para pelaku usaha karaoke pada dasarnya memiliki hak untuk menjalankan usahanya secara legal sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Apabila terdapat pelanggaran administrasi, penindakan harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan disertai surat tugas atau berita acara.

Tidak boleh ada negosiasi di balik meja, apalagi permintaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

Dugaan praktik semacam ini perlu segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Demak, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak, serta aparat penegak hukum.

Penelusuran yang objektif sangat penting agar fakta dapat terungkap secara terang dan jelas.

Jika terbukti, oknum yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap pelayanan publik di Kabupaten Demak berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Tidak boleh ada ruang bagi aparat yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

Semangat pemberantasan pungli harus diwujudkan secara nyata agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi.”

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *