InternasionalKebudayaanNasionalOpiniPolitikTNI POLRI

Demak Miliki Empat Raperda Hasil Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Demak

16
×

Demak Miliki Empat Raperda Hasil Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Demak

Sebarkan artikel ini

Demak, 11 Mei 2026 [SaberPungli.net]  Demak kembali menorehkan langkah penting dalam pembangunan daerah melalui persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Eisti’anah, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Empat Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama tersebut meliputi:

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Raperda tentang Kerja Sama Daerah.

Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Persetujuan terhadap keempat Raperda ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD dalam menjawab berbagai persoalan strategis daerah.

Penyelenggaraan drainase diharapkan mampu mengurangi persoalan banjir dan genangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Kerja sama daerah menjadi instrumen penting untuk memperluas sinergi pembangunan dengan berbagai pihak.

Sementara itu, pembentukan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan langkah antisipatif dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, terutama menghadapi kondisi darurat maupun gejolak harga.

Adapun Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Demak atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik.

Menurutnya, keempat Raperda tersebut merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Demak juga menegaskan bahwa fungsi legislasi DPRD harus mampu menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung visi pembangunan Kabupaten Demak menuju daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Persetujuan empat Raperda ini patut diapresiasi sebagai bukti bahwa eksekutif dan legislatif di Kabupaten Demak dapat bekerja secara harmonis demi kepentingan rakyat.

Namun, yang lebih penting adalah implementasi nyata di lapangan.

Peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi solusi konkret terhadap persoalan masyarakat.

Masyarakat Demak tentu berharap regulasi-regulasi tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kehadiran peraturan daerah akan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat dan memperkuat fondasi menuju Demak yang semakin maju dan bermartabat.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *