InternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Cak Ulil dan PH Choirun Nidzar Alqodari Klarifikasi dan Beri Apresiasi kepada Polres Demak atas Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Al Anfas oleh Oknum MT (46)

42
×

Cak Ulil dan PH Choirun Nidzar Alqodari Klarifikasi dan Beri Apresiasi kepada Polres Demak atas Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Al Anfas oleh Oknum MT (46)

Sebarkan artikel ini

Demak, 22 Juni 2026 [SaberPungli.net] Cak Ulil bersama Penasehat Hukum (PH) Choirun Nidzar Alqodari mendatangi Mapolres Demak di Jalan Sultan Trenggono, Kabupaten Demak, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Demak atas penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial MT (46), pengelola Padepokan Al Anfas yang berada di Dukuh Rimbu Lor, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Kedatangan Cak Ulil dan PH Choirun Nidzar Alqodari diterima oleh Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara serta memastikan status penahanan terhadap MT.

Cak Ulil dan PH Choirun Nidzar Alqodari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Demak yang dinilai telah bekerja secara profesional, cepat, dan transparan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Mereka juga berharap proses hukum dapat terus berjalan secara objektif, menjunjung tinggi hak-hak korban, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik berpedoman pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai kewenangan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, ketentuan mengenai alat bukti mengacu pada Pasal 184 KUHAP.

Adapun dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur perlindungan terhadap korban serta ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual.

Cak Ulil dan PH Choirun Nidzar Alqodari mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *