InternasionalKebudayaanNasionalOpiniTNI POLRI

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten, Potensi Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Dicegah

20
×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten, Potensi Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Dicegah

Sebarkan artikel ini

Klaten [SaberPungli.net] Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka dan menyita ribuan tabung gas.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi adalah kejahatan serius yang langsung berdampak pada masyarakat kecil.

“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya pengkhianatan terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi ini,” ujar Irjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).

Kronologi Pengungkapan

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 15 April 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim bergerak melakukan penindakan pada Selasa (28/4/2026) dini hari.

Petugas menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat aktivitas “penyuntikan” gas subsidi.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dua tersangka yang diamankan adalah KA (40), yang bertugas melakukan penyuntikan dan penimbangan gas, serta ARP (26) yang berperan sebagai sopir pengangkut.

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga komersial untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.

“Gas dipindahkan dengan teknik tertentu, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ungkap Brigjen Pol Irhamni.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

* 1.465 tabung LPG berbagai ukuran.

* Sejumlah peralatan penyuntikan (regulator dan selang).

* Enam unit kendaraan operasional.

Kerugian Negara

Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa dengan terbongkarnya praktik ini, Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.

Ia pun memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus dilakukan hingga menyasar ke pemodal maupun jaringan luas di belakangnya,” pungkasnya.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *