Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Kasus Dugaan Ancaman terhadap Pedagang Pasar Dargo Disorot, Publik Pertanyakan Penanganan Polrestabes Semarang

25
×

Kasus Dugaan Ancaman terhadap Pedagang Pasar Dargo Disorot, Publik Pertanyakan Penanganan Polrestabes Semarang

Sebarkan artikel ini

Semarang,3/8/2026 [SaberPungli.net] Penanganan laporan dugaan ancaman terhadap seorang pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edy, yang dilaporkan melibatkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, proses penyelidikan yang disebut akan melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pedagang dan masyarakat.

‎Menurut Sumardiono Edy, laporan yang telah disampaikan ke Polrestabes Semarang seharusnya diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Ia mengaku heran mengapa perkara tersebut memerlukan waktu panjang dengan alasan pendalaman melalui keterangan ahli.

‎”Negara Indonesia adalah negara hukum. Masyarakat hanya ingin kepastian, apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

Jangan sampai proses hukum berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

‎Sejumlah pedagang juga berharap aparat penegak hukum mampu menjaga independensi dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik.

Mereka meminta agar setiap langkah penyidikan dilakukan secara terbuka sehingga tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda antara pejabat dan masyarakat biasa.

‎Pihak advokasi korban juga meminta apabila penyidik menggunakan keterangan ahli bahasa, maka ahli tersebut benar-benar independen dan objektif agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

‎Sumardiono Edy, yang juga dikenal sebagai Komando Lapangan LIN (Lembaga Investigasi Negara), menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut.

Ia mengatakan apabila penanganan perkara dinilai tidak memberikan kepastian hukum, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawasan maupun Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Kasus ini turut menjadi perhatian sejumlah pedagang pasar di Kota Semarang. Mereka berharap Polrestabes Semarang segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Dalam negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi landasan utama.

Penegakan hukum dituntut berjalan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang ekonomi seseorang.

‎Apabila dugaan ancaman tersebut nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, ketentuan yang dapat dipertimbangkan antara lain:

‎- Pasal 335 KUHP, apabila memenuhi unsur perbuatan memaksa atau ancaman secara melawan hukum.

‎- Pasal 336 KUHP, apabila ancaman dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa takut atau memaksa seseorang, sepanjang seluruh unsur pidananya terbukti.

‎- Apabila ancaman yang disampaikan memenuhi unsur ancaman pembunuhan, penyidik akan menilai penerapan pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *