POLRESTA SERKOT [SaberPungli.net] Ketua Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kota Serang Kelurahan Panancangan, H. M. Naki, menyampaikan kecaman dan kutukan keras terhadap tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang anggota Brimob pada Kamis, 04/06/26.
Menurut H. M. Naki, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku serta nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
“Kami dari IKAMA Kota Serang mengutuk dan mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob. Kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan apa pun. Tindakan tersebut telah melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas H. M. Naki.
Ia menambahkan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi persatuan, ketertiban, dan supremasi hukum, IKAMA Kota Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
H. M. Naki juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang mewadahi masyarakat Madura di Kota Serang, IKAMA dikenal aktif dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kota Serang.
Di akhir pernyataannya, H. M. Naki mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan profesional.
“Kami berharap kasus ini diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari,” tutup H. M. Naki. Humas
(M. Usup Litbang Nas)












