InternasionalKesehatanNasionalOpiniTNI POLRI

Yayasan Al-Chalimi SPPG–MBG Trengguli Diduga Belum Memenuhi Standar, Pengawasan Instansi Terkait Dipertanyakan

54
×

Yayasan Al-Chalimi SPPG–MBG Trengguli Diduga Belum Memenuhi Standar, Pengawasan Instansi Terkait Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

DEMAK, 4/9/2026 [SaberPungli.net] Persoalan pengelolaan air limbah kembali menjadi sorotan dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Al-Chalimi di Desa Trengguli, Kabupaten Demak.

Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada SPPG tersebut diduga belum memenuhi seluruh standar persyaratan teknis dan lingkungan.

Dugaan ini tentunya masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Yang menjadi pertanyaan publik, sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kelayakan IPAL SPPG tersebut?

Jangan sampai pengawasan hanya sebatas pemeriksaan dokumen, sementara kondisi sebenarnya di lapangan belum pernah diuji secara menyeluruh.

IPAL Bukan Sekadar Ada Bangunannya
Keberadaan IPAL tidak otomatis berarti pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan.

Yang harus dipastikan adalah apakah sistem tersebut memiliki kapasitas yang sesuai, berfungsi secara optimal, dioperasikan dan dirawat dengan benar, serta menghasilkan air olahan yang memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

Terlebih SPPG merupakan fasilitas yang beroperasi setiap hari dan menghasilkan air limbah dari aktivitas dapur, pencucian peralatan, sanitasi, serta kegiatan pendukung lainnya.

Karena itu, hasil uji laboratorium menjadi salah satu bukti penting untuk memastikan kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan.

DLH Demak Harus Turun Tangan
Sorotan kini tertuju kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak.

Publik patut mempertanyakan apakah DLH telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap IPAL SPPG Yayasan Al-Chalimi Trengguli.

Jika sudah, kapan pemeriksaan dilakukan dan bagaimana hasilnya?

Jika belum, mengapa fasilitas pengolahan limbah pada SPPG yang beroperasi untuk kepentingan masyarakat tersebut belum mendapatkan pemeriksaan yang memadai?

Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat keberadaan fisik IPAL, tetapi juga mencakup kapasitas, desain, jalur pembuangan, titik penaatan, operasional, pemeliharaan, dokumen pengelolaan lingkungan, serta hasil pengujian kualitas air limbah.

BGN dan Pemkab Demak Juga Perlu Memberikan Penjelasan
Pengawasan tidak semestinya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan program MBG juga perlu memastikan SPPG yang menjalankan program tersebut memenuhi standar yang dipersyaratkan, termasuk aspek sanitasi dan pengelolaan limbah.

Demikian pula Pemerintah Kabupaten Demak perlu memastikan koordinasi antarinstansi berjalan efektif.

Jangan sampai terjadi kondisi di mana satu instansi menganggap persoalan tersebut menjadi kewenangan instansi lain.

Ketika menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat, koordinasi harus jelas dan tindakan harus nyata.

Pertanyaan Terbuka untuk Instansi Terkait
Media dan masyarakat berhak mendapatkan jawaban:

1. Apakah IPAL SPPG Yayasan Al-Chalimi Trengguli telah diperiksa DLH Kabupaten Demak?

2. Apakah terdapat hasil uji laboratorium kualitas air limbah?

3. Apakah hasil pengujian tersebut memenuhi baku mutu yang berlaku?

4. Berapa kapasitas IPAL dan berapa volume air limbah yang dihasilkan setiap hari?

5. Ke mana air hasil pengolahan IPAL dialirkan?

6. Apakah terdapat dokumen dan pencatatan pemantauan kualitas air limbah secara berkala?

7. Apakah BGN telah melakukan verifikasi terhadap persyaratan sanitasi dan lingkungan SPPG tersebut?

8. Jika ditemukan ketidaksesuaian, apakah sudah diberikan teguran, pembinaan, perintah perbaikan atau tindakan administratif sesuai ketentuan?

Yayasan Al-Chalimi SPPG–MBG Trengguli Diduga Belum Memenuhi Standar, Pengawasan Instansi Terkait Dipertanyakan

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan program MBG berjalan dengan standar yang benar dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Transparansi Jangan Sampai Hanya Slogan
Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Masyarakat berhak memperoleh makanan yang bergizi dan aman.

Namun di sisi lain, masyarakat sekitar juga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan tidak tercemar.

Karena itu, apabila SPPG Yayasan Al-Chalimi Trengguli memang telah memenuhi seluruh persyaratan IPAL, publikasikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, pemerintah harus memastikan dilakukan perbaikan dan pengawasan sampai benar-benar memenuhi ketentuan.

Jangan sampai program baik justru menyisakan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Kini publik menunggu:
DLH Demak, BGN dan Pemkab Demak, sudah sejauh mana melakukan pengawasan terhadap IPAL SPPG Yayasan Al-Chalimi Trengguli?

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *