DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Polda Babel Amankan Pria Di Pangkalpinang Usai Simpan 12,8 Kilogram Ganja Dirumah

11
×

Polda Babel Amankan Pria Di Pangkalpinang Usai Simpan 12,8 Kilogram Ganja Dirumah

Sebarkan artikel ini

Babel [SaberPungli.net] Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win, warga Kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang.

Pria berusia 51 tahun itu ditangkap usai kedapatan menyimpan belasan paket besar narkoba jenis ganja di rumahnya.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/26) malam.

“Dari rumah pelaku, kita amankan ada sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,”kata Ronald, Minggu di Mapolda.

Ronald menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dirumah tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Subdit I bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi tersebut.

“Setibanya disana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,”sebutnya.

Selain mengamankan belasan paketan ganja, Tim Subdit I juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 kotak plastik kecil yang didalamnya berisikan 1 timbangan digital.

“Saat kita amankan, pelaku mengakui bahwa belasan paketan ganja ini benar atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku,”ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 12,8 kilogram di Pangkalpinang.

Agus menuturkan pelaku dan barang bukti belasan paket narkoba jenis ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda.

“Ya benar, kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paketan ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan kembali komitmen Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Bangka Belitung.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita masing-masing,”ucapnya.

“Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,”pungkasnya.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *