SALATIGA, SaberPungli.net:Aktivitas tambang galian C di Jalan Sawo, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, kini memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Penambangan yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum “pemain lama” ini tetap beroperasi secara bebas meski tidak memiliki izin lengkap dan telah memberikan dampak kerusakan nyata bagi lingkungan sekitar.

Ancaman Longsor dan Kerusakan Bangunan: Lokasi tambang yang berada di daratan tinggi pernah mengalami longsor yang menimpa pemukiman warga. Ironisnya, aktivitas kini dimulai kembali tanpa mempedulikan keselamatan. Bangunan Pondok Pesantren yang berada tepat di atas area tambang dilaporkan mulai terdampak akibat pergerakan tanah, mengancam keselamatan para santri. Amdal dan Reboisasi Diabaikan: Pihak pengelola tambang dituding sama sekali tidak memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak memiliki rencana reboisasi. Penambangan dilakukan secara brutal di dekat pemukiman padat penduduk tanpa adanya tanggul pengaman yang memadai. Polusi Debu dan Jalan Rusak: Setiap hari, tanah hasil galian berserakan di jalan raya, menciptakan polusi debu pekat yang sangat mengganggu pernapasan warga dan aktivitas ekonomi.
Saat hujan, ceceran tanah tersebut berubah menjadi lumpur licin yang membahayakan pengendara motor. Dugaan Pembiaran oleh Aparat: Warga menyuarakan kekecewaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan diam dan membiarkan alat berat terus bekerja. Ketidaktegasan ini memicu spekulasi adanya “perlindungan” terhadap oknum pemain lama di balik bisnis ilegal tersebut.
Konsekuensi Hukum,Para pelaku penambangan ilegal ini dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi mencegah terjadinya bencana kemanusiaan
Red












