Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Warga Desa Trengguli Menjerit, Diduga Limbah SPPG MBG Cemari Lingkungan

28
×

Warga Desa Trengguli Menjerit, Diduga Limbah SPPG MBG Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Demak, 29/7/2026 [SaberPungli.net]  Sejumlah warga Desa Trengguli mengeluhkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan limbah yang mencemari saluran air, sungai, hingga sumur warga yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut keterangan narasumber warga setempat berinisial S, F, dan U, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Mereka berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dan penanganan dari instansi yang berwenang.

Para narasumber menyampaikan bahwa keluhan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Namun, berdasarkan keterangan mereka, hingga berita ini ditulis belum diketahui adanya tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Secara hukum, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang atau badan usaha berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya penyelenggaraan lingkungan yang sehat guna melindungi kesehatan masyarakat.

Pengelolaan sanitasi, kebersihan, dan limbah dari kegiatan penyediaan makanan juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis melalui SPPG juga wajib menerapkan standar higiene dan sanitasi, termasuk pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam pedoman operasional Badan Gizi Nasional (BGN) serta ketentuan teknis dari instansi terkait.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Demak, serta Badan Gizi Nasional segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel air sungai dan sumur, serta pengujian laboratorium secara independen.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran lingkungan, warga berharap dilakukan penanganan, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan tersebut diumumkan secara terbuka agar memberikan kepastian bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pencemaran tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber warga dan belum merupakan kesimpulan resmi dari hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, pihak pengelola SPPG MBG, Pemerintah Desa Trengguli, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun instansi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *