Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: ‘Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!’

198
×

GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: ‘Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!’

Sebarkan artikel ini

Medan, 20 Mei 2026 [SaberPungli.net] GG terdakwa kasus cabul, yang merupakan pacar satu kampusnya, divonis 6 tahun penjara. GG mencabuli pacarnya Novi Anggi Padila (20) di kamar salah satu kost di Jalan Ayahanda, Medan Petisah.

Diduga perbuatan Pencabulan tersebut atas dasar suka sama suka dan bahkan difaktakan dengan bukti bukti chat yang ada di persidangan, bahwa Korban yang sering meminta hubungan badan duluan kepada Terdakwa ,

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 7, oleh Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika SH, meyakini perbuatan GG terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang TPKS.

Sementara itu Kantor Hukum A.B.S Law Office & Partner merasa sangat kecewa dari putusan Vonis Hakim hari ini.
Penasehat Hukum Terdakwa dan Pihak Keluarga juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong agar Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas perkara yang terkesan dipaksakan tersebut.

“Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, oleh karena segala alibi dan alasan yg kami sampaikan pada pledoi, duplik dan juga seluruh bukti-bukti yang telah kami sampaikan “di kesampingkan oleh majelis hakim”, jelas Syukur.

“Seluruh isi pertimbangan dengan jelas hanya menyadari dari BAP dan bukan berdasarkan fakta persidangan Karena sudah jelas fakta dan bukti yang kami sampaikan untuk membela klien kami”, ucapnya lagi.

“Jika benar klien kami bersalah, dimana letak keadilan?, Klien kami maaih tergolong sangat muda baru berumur 19 tahun, jika dia menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai putusan hakim, bukan tidak mungkin nantinya klien kami sudah pasti akan mengalami trauma yang sangat mendalam”, ucapnya lagi.

“Alangkah lucunya jaksa penuntut umum mendakwa dan menuntut terdakwa hanya berdasarkan bukti yang kurang jelas!”, tegasnya lagi.

Diketahui disaat Jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi korban, saksi verbal lisan dan juga saksi ahli dokter yg mengeluarkan visum et repertum, namun jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkannya, padahal ada kewenangan jaksa untuk memamnggil kembali orang yg dimintai hakim untuk dihadirkan.

Publik pun menjadi sangat heran, Apakah jaksa emang tidak mampu,? Atau apakah ada dugaan “sesuatu” di balik semua ini?.

Dari Vonis Hakim tersebut kuasa Hukum Abdul Syukur Siregar S.H,M.H, Rizky Sinurat S.H, Erick Alpredo Sianipar S.H yang berkantor dri A.B.S Law Office & Partner menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, agar mendapatkan keadilan yg sebenarnya.

Dengan Harapan dari Pihak Kuasa Hukum Keluarga Terdakwa agar Jaksa Penuntut Umum bisa untuk introspeksi diri, dan berfikir bagaimana jika kondisi seperti ini dirasakan langsung oleh keluarga JPU itu sendiri.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., turun langsung ke lapangan melaksanakan pengaturan lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Toba 2026 di Simpang Indogrosir, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (2/11/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.35 WIB tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Didampingi Dirlantas Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan, Kapolda turut melakukan pengaturan arus kendaraan di tengah aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi hari. Selain itu, jajaran juga membagikan helm gratis kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan belum menggunakan helm. Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan mengatakan kehadiran pimpinan di lapangan merupakan bentuk keteladanan bagi seluruh personel Polri agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pagi hari ini saya, Kapolda Sumatera Utara, didampingi Pak Dirlantas dan Pak Kapolrestabes melaksanakan kegiatan pagi gatur dalam rangka Polisi Bersama Masyarakat. Kami ingin memberikan contoh bahwa pimpinan tertinggi di Polda Sumut pun turun bersama-sama dengan anggota untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sonny. Menurutnya, semangat Polisi Bersama Masyarakat menempatkan masyarakat sebagai pusat dalam setiap pelayanan kepolisian. “Central of gravity-nya adalah masyarakat. Salah satu program prioritas kami sebagai Kapolda Sumatera Utara adalah mewujudkan tertib berlalu lintas,” katanya. Sonny menegaskan, budaya tertib berlalu lintas memiliki peran penting dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi seluruh pengguna jalan. “Dengan tertib berlalu lintas, kita dapat melihat wajah dan budaya masyarakat di suatu wilayah. Karena itu, mari bersama-sama kita wujudkan tertib berlalu lintas demi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban seluruh pengguna jalan di Sumatera Utara,” ajaknya. Usai melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kapolda Sumut melanjutkan kegiatan dengan bersilaturahmi bersama komunitas ojek online di Warbeng Ojo Lali atau Warung Bengkel Ojek Online Lalu Lintas yang berada di Pos Simpang Indogrosir. Silaturahmi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, termasuk komunitas ojek online yang sehari-hari beraktivitas dan menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat di Kota Medan. Melalui Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut terus mengedepankan langkah edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Sumatera Utara.
Daerah

MEDAN [SaberPungli.net] Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny…