SEMARANG [SaberPungli.net] Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menyampaikan keprihatinan, atas peristiwa penggerebekan di sebuah pondok pesantren di khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang di dalamnya terdapat para santriwati.
Peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait pentingnya prosedur penegakan hukum yang humanis, penghormatan terhadap martabat manusia serta perlindungan terhadap kondisi psikologis para santri.
Ketua LDK PWM Jawa Tengah, Dr. AM Jumai, S.E., M.M. menegaskan, bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dan mempertimbangkan dampak tindakan aparat terhadap lingkungan pendidikan, khususnya anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi kejadian.
“Atas nama LDK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, kami turut prihatin atas kejadian penggerebekan di pondok pesantren tersebut, terlebih di dalamnya terdapat para santriwati. Kami berharap, setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan standar operasional prosedur yang humanis, profesional, proporsional serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya kepada Wartawan di Semarang, Senin (2/11).
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara tindakan penegakan hukum terhadap seseorang, yang diduga melakukan tindak pidana dan operasi yang berkaitan dengan ancaman terorisme. Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran warung mi yang menjual makanan berbahan daging babi, bukan perkara terorisme.
“Karena itu, pendekatan yang digunakan harus proporsional sesuai dengan karakter perkara. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, terlebih ketika menyangkut lingkungan pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Narasi di Media Sosial
LDK PWM Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terpancing oleh berbagai isu, unggahan, maupun narasi di media sosial yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi dengan framing yang provokatif, dikhawatirkan justru memperkeruh suasana, memperlebar kesalahpahaman dan menjauhkan masyarakat dari penyelesaian persoalan secara objektif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi serta tidak membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, justru berkembang menjadi konflik sosial akibat narasi yang tidak utuh,” kata Ketua LDK PWM Jawa Tengah.
AM Jumai menambahkan, masyarakat perlu memberikan ruang kepada kepolisian untuk melakukan evaluasi secara objektif, terhadap pelaksanaan tindakan di lapangan. Apabila ditemukan kekurangan dalam prosedur maupun pendekatan yang digunakan, hal tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Pemulihan Psikologis Santriwati Perlu Menjadi Prioritas
Selain evaluasi terhadap prosedur penegakan hukum, LDK PWM Jawa Tengah mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, untuk memperhatikan dampak psikologis yang mungkin dialami para santriwati setelah peristiwa tersebut.
Pendampingan psikologis dan trauma healing dinilai penting, untuk membantu para santri memulihkan rasa aman, mengurangi kecemasan serta memastikan kegiatan pendidikan dan kehidupan pesantren dapat kembali berjalan secara kondusif.
“Jangan hanya berhenti pada penyelesaian persoalan hukumnya. Kita juga harus memperhatikan kondisi psikologis para santriwati. Pemerintah daerah, tenaga profesional dan pihak pesantren perlu bersinergi untuk memberikan pendampingan yang tepat, dengan tetap menghormati privasi serta menjaga martabat para santri,” tegasnya.
Menurutnya, pemulihan kondisi psikologis harus dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan tekanan baru bagi para santri. Pendampingan perlu mengutamakan kepentingan mereka, tanpa mengekspos identitas maupun pengalaman pribadi, yang dapat memperburuk kondisi mental.
Dukung Pendampingan Hukum LBH PP Muhammadiyah
LDK PWM Jawa Tengah juga menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, untuk mendampingi pihak pondok pesantren dalam menyikapi peristiwa penggerebekan tersebut.
Pendampingan hukum, dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak pihak yang terdampak tetap terlindungi, sekaligus mendorong proses klarifikasi dan evaluasi berlangsung sesuai koridor hukum.
“Kami mendukung langkah pendampingan hukum yang dilakukan LBH PP Muhammadiyah. Upaya tersebut penting, agar persoalan ini dapat ditelaah secara objektif, hak-hak pihak yang terdampak terlindungi dan setiap tindakan yang dipersoalkan memperoleh penjelasan serta penyelesaian berdasarkan hukum,” ungkapnya.
AM Jumai menekankan, bahwa upaya pendampingan tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap penegakan hukum. Sebaliknya, pendampingan hukum merupakan bagian dari mekanisme yang sah, untuk memastikan penegakan hukum berlangsung adil, akuntabel dan menghormati hak setiap warga negara.
Jangan Abaikan Pemberantasan Kejahatan Lainnya
Lebih jauh, Ketua LDK PWM Jawa Tengah mengajak masyarakat, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kejahatan.
Menurut Ketua LDK PWM Jawa Tengah, perhatian publik terhadap kasus di Sukoharjo tidak boleh membuat upaya pemberantasan persoalan sosial dan kriminalitas lainnya menjadi terabaikan. Pemberantasan perjudian, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba serta berbagai bentuk kejahatan lainnya harus tetap menjadi agenda bersama.
Termasuk di dalamnya, pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik harus terus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
“Jangan sampai perhatian kita hanya terpusat pada satu peristiwa, sementara persoalan lain yang juga merugikan masyarakat luput dari pengawasan. Pemberantasan perjudian, miras, narkoba, kejahatan lainnya, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat harus tetap menjadi perhatian bersama. Semua harus ditangani secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih,” tandasnya.
LDK PWM Jawa Tengah kembali menegaskan, bahwa penegakan hukum dan perlindungan kemanusiaan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan, untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat, menjaga ketenteraman masyarakat dan memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi ruang yang aman bagi para santri.
Melalui pendekatan yang humanis, evaluasi yang objektif, pendampingan psikologis serta proses hukum yang transparan dan akuntabel, LDK PWM Jawa Tengah berharap persoalan di Sukoharjo dapat diselesaikan secara bermartabat, tanpa memperluas polemik di tengah masyarakat.
(M. Usup Litbang Nas)












