DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Enam Bulan Berlalu, Pelapor Masjid Darul Salam Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

44
×

Enam Bulan Berlalu, Pelapor Masjid Darul Salam Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Kudus, 11/8/2026 [SaberPungli.net] Pelapor dari Masjid Darul Salam, Dukuh Gawing, Desa Karangtowo, Kabupaten Demak, didampingi penasihat hukum Choirun Nidzar Alqodari, S.H., kembali mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terhadap kontraktor CV Assiri Art.

Laporan tersebut telah dibuat di Polres Kudus pada 14 Februari 2026, dengan nomor STPL/157/II/2026/Reskrim.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Pasalnya, menurut keterangan pelapor, hingga saat ini pihak kontraktor belum sama sekali menyentuh pekerjaan pembangunan Masjid Darul Salam, sehingga pekerjaan tersebut dinilai masih dalam kondisi mangkrak.

Pelapor bersama penasihat hukumnya meminta adanya kejelasan mengenai status laporan dan fakta pekerjaan di lapangan.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk mencocokkan keterangan mengenai pekerjaan dengan kondisi fisik di lokasi serta dokumen dan bukti transaksi yang berkaitan.

“Kami ingin semuanya terang dan berdasarkan fakta, atas kerugian sebesar 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).

Penasihat hukum pelapor, Choirun Nidzar Alqodari, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal proses laporan tersebut agar memperoleh kepastian hukum.

Pihak pelapor juga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih merupakan dugaan dan belum merupakan putusan pengadilan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *