Kudus, 12/7/2026 [SaberPungli.net] Dugaan tidak terealisasinya pekerjaan pembangunan Masjid Darussalam di Dukuh Gawing, Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menjadi perhatian masyarakat.
Menurut keterangan pelapor, seorang oknum berinisial A, yang disebut berdomisili di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, diduga telah menerima uang muka (DP) sebesar Rp500.000.000 untuk pekerjaan pembangunan Masjid Darussalam.
Namun, menurut pelapor, hingga saat ini pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan.
Merasa dirugikan, Muhkri, warga Desa Karangtowo RT 03 RW 03, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kudus pada 14 Februari 2026 dengan nomor laporan STPL/157/II/2026/Reskrim.
Pelapor berharap penyidik Polres Kudus dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, antara lain Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila seluruh unsur pasalnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
Selain itu, proses penanganan perkara pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mekanisme penyelidikan, penyidikan, serta hak dan kewajiban para pihak dalam proses peradilan pidana.
Hingga berita opini ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari oknum berinisial A maupun pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan tersebut.
Apabila klarifikasi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP sebaiknya hanya disebut sebagai kemungkinan pasal yang dapat dipertimbangkan penyidik, bukan sebagai kepastian pelanggaran, karena penetapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.
(M. Usup Litbang Nas)












