Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Ada Apa dengan Polres Demak? Dugaan Penyalahgunaan 2 Ton Solar Bersubsidi Belum Berujung Penahanan, Pelapor Mengaku 22 Hari Belum Terima SP2HP

33
×

Ada Apa dengan Polres Demak? Dugaan Penyalahgunaan 2 Ton Solar Bersubsidi Belum Berujung Penahanan, Pelapor Mengaku 22 Hari Belum Terima SP2HP

Sebarkan artikel ini

Demak, 11/7/2026 [SaberPungli.net] Penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Demak menuai sorotan publik.

Hingga lebih dari tiga pekan sejak peristiwa terjadi, pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sementara para terlapor juga dikabarkan belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 12.50 WIB, di pinggir Jalan Tempuran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Sebuah kendaraan Mitsubishi L300 diduga kedapatan mengangkut sekitar 2 ton BBM jenis solar bersubsidi.

Sehari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/62/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026 yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Demak.

Dalam SPDP tersebut tercantum dua orang yang diduga terkait perkara, yakni K.M. dan J alias G., keduanya warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Pelapor, Rochani, mengaku hingga hari ke-22 sejak dimulainya proses penyidikan belum menerima SP2HP yang memuat perkembangan penanganan perkara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.

Selain itu, hingga berita ini diterbitkan, para terlapor juga dikabarkan belum dilakukan penahanan.

Kondisi ini menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan komoditas strategis dan mendapat pengawasan khusus dari pemerintah.

Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, maupun penyidik yang menangani perkara ini terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para terlapor, perkembangan penyidikan, serta apakah SP2HP telah diterbitkan dan disampaikan kepada pelapor.

Hak jawab dan penjelasan dari Polres Demak akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Perkara ini dikabarkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya.

Namun demikian, para terlapor tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk penyampaian SP2HP kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *