Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Dugaan Asusila di Padepokan Rejosari Karangawen Demak, Korban Menanti Kepastian Hukum

74
×

Dugaan Asusila di Padepokan Rejosari Karangawen Demak, Korban Menanti Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Demak, 5 Juni 2026 [SaberPungli.net]  Dugaan tindak asusila yang diduga terjadi di sebuah padepokan di wilayah Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan publik.

Kasus yang disebut telah dilaporkan sejak tahun 2025 ini memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pendamping korban, Choirul Nidzar Alqodari, S.H., bersama Cak Ulil dari Aspirasi Santri Pati Demokrasi (ASPIRASI), dugaan perbuatan tersebut melibatkan seorang oknum yang mengatasnamakan tokoh agama berinisial M.H.

Disebutkan terdapat korban anak berinisial F yang saat ini berusia 14 tahun, dengan dugaan peristiwa terjadi pada tahun 2023.

Selain itu, terdapat pula korban dewasa berinisial S (25 tahun), yang diduga mengalami peristiwa serupa pada tahun 2022.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun keagamaan selalu menjadi perhatian serius masyarakat.

Selain berdampak pada kondisi psikologis korban, kasus semacam ini juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan spiritual.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta yang ada.

Setiap laporan yang telah masuk perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.

Pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan bagi korban dan keluarga merupakan bagian penting dalam proses pencarian keadilan.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain yang terungkap dalam proses hukum, seluruh pihak juga wajib menghormati hasilnya.

Kini publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran secara terang benderang, sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud dan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *