SALATIGA ,SaberPungli.net: Seorang pengusaha di Kota Salatiga, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah akibat penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai konsultan perbankan dan mencatut nama Bank BNI.
Kasus ini bermula ketika korban, yang juga bertindak selaku kuasa hukum dari Donny’s Motor Salatiga, dihubungi oleh seorang wanita bernama Dini Sukma Rindhanazua, warga Dsn. Karangwetan, RT 03 RW 03, Kelurahan Sumowono, Kabupaten Semarang. Pelaku mengaku sebagai konsultan perbankan yang mampu membantu memperbaiki dan mengubah data rekening atas nama Donny’s Motor.

Korban kemudian membawa surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Dini ke alamat yang tertera pada KTP-nya. Namun sesampainya di lokasi, korban hanya bertemu dengan kedua orang tua pelaku. Alih-alih mendapatkan penjelasan yang baik, melalui percakapan pesan WhatsApp, Dini justru menanggapi dengan nada kasar. Ia menuduh tim korban yang datang ke rumahnya adalah anggota LSM, padahal tim tersebut datang selaku kuasa hukum dari klien di Salatiga.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum berikut:Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Penipuan
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau supaya diberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”Pasal 372 KUHP — Penggelapan
Jika ada penyerahan barang/dokumen yang diserahkan kepercayaan lalu tidak dikembalikan, dapat dijerat pasal ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.Pasal 335 KUHP — Pengancaman dan Penghinaan
Tanggapan pelaku yang bernada kasar dan menuduh pihak lain secara tidak benar dapat juga masuk ke dalam ranah pelanggaran terhadap kehormatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 27 ayat (3) — Perbuatan yang melanggar kehormatan melalui sistem elektronik (pesan WhatsApp), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Tindak Pidana Tambahan — Pencatutan Nama Lembaga/Bank
Mengaku sebagai pihak yang berwenang dari bank yang sebenarnya bukan merupakan pegawai/konsultan resmi, merupakan bentuk penipuan dalam ranah perbuatan melawan hukum yang dapat memperberat tuntutan pidana.
Kasus ini mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai konsultan perbankan. Segala urusan perbankan sebaiknya dilakukan langsung di kantor cabang bank terkait dengan petugas yang memiliki identitas resmi.
LitbangHum












