InternasionalNasionalOpiniPolitikTNI POLRI

DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah

50
×

DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Rabu (9/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, S.E. dan dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati Demak, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta insan pers.

Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui Pembahasan Komprehensif

Persetujuan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Pembahasan dilakukan melalui Badan Anggaran bersama TAPD, Komisi A, B, C dan D bersama perangkat daerah, serta rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, pimpinan komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan.

Rangkaian pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Disetujui Secara Aklamasi

Dalam rapat paripurna, Sekretariat DPRD membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, turut dibacakan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak Nomor 100.3.2/BA/11/2026.

Setelah pembacaan dokumen tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD.

“Apakah Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Demak tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Demak dan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata.

Anggota DPRD Kabupaten Demak kemudian menyatakan persetujuan secara aklamasi.

“SETUJU.”

Persetujuan secara aklamasi tersebut menandai tercapainya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Bupati dan DPRD Teguhkan Komitmen

Usai pengambilan keputusan, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyampaikan sambutan terkait persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Demak dan Berita Acara Persetujuan Bersama.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata, S.E., para Wakil Ketua DPRD, serta Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk melanjutkan proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.

Masih Menunggu Evaluasi Gubernur

Meski telah mendapatkan persetujuan bersama, proses Raperda Perubahan APBD 2026 belum sepenuhnya selesai.

Raperda selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Setelah hasil evaluasi diterima, Badan Anggaran bersama TAPD akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi tersebut.

Tahapan evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan Peraturan Daerah agar substansi Perubahan APBD tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses perubahan anggaran daerah.

Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 berlangsung tertib dan lancar hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan.

Persetujuan bersama tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

DPRD hadir, bersinergi, dan bekerja melalui mekanisme kelembagaan untuk mengawal pembangunan Kabupaten Demak.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *