DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Perkara ST. Tahap Penuntutan, Sidang Perdana Digelar di PN Pati

52
×

Perkara ST. Tahap Penuntutan, Sidang Perdana Digelar di PN Pati

Sebarkan artikel ini

PATI, 18 Agustus 2026 [SaberPungli.net] Perkara hukum dengan terdakwa ST kini telah memasuki tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk diperiksa dan diadili.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan perdana tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya disebut tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara ini sebelumnya telah melalui tahap penyidikan. Pada 2 Juni 2026, penyidik telah menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait peredaran atau perdagangan sediaan farmasi/barang yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan setiap orang yang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Desa Growong Lor RT 03 RW 03, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Dengan telah digelarnya sidang perdana dan pembacaan dakwaan, perkara kini memasuki proses persidangan di PN Pati. Selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 31 Agustus 2026 akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.

Catatan: Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses persidangan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *