Pati – Jawa Tengah [SaberPungli.net] Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan.
Di wilayah hukum Polresta Pati, Jawa Tengah, aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang disebut masih berlangsung. Senin (10/08/2026).
Hasil penelusuran awak redaksi pada Minggu (9/8/2026) menemukan adanya aktivitas kendaraan yang keluar-masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) secara silih berganti.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pola pembelian BBM subsidi dalam jumlah tertentu untuk kemudian ditampung dan disalurkan kembali kepada pihak lain.
Persoalannya, praktik tersebut bukan sekadar menyangkut aktivitas jual beli BBM.
Jika dugaan itu terbukti, terdapat persoalan yang lebih serius karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan intervensi negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut sebelumnya disebut telah disampaikan kepada Satreskrim Polresta Pati.
Namun, aktivitas serupa diklaim masih berlangsung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dugaan “Kuras, Tampung, Jual”
Pengamat kebijakan publik menilai dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri secara serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu distribusi BBM bersubsidi.
“Pertamina seharusnya bertanggung jawab penuh atas praktik curang yang dilakukan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar yang kerap diduga menjual BBM subsidi kepada pengepul.
Hal ini jelas berpotensi merugikan negara,” ujar Pengamat Publik, Minggu (9/8/2026).
Menurut Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas di SPBU.
Aparat dan instansi terkait perlu mengurai seluruh rantai distribusinya, mulai dari pembelian, pengangkutan, penampungan hingga dugaan penjualan kembali.
“BBM subsidi diduga dikuras dari SPBU, kemudian ditampung dan selanjutnya dijual kembali kepada industri dengan harga lebih tinggi.
Kalau praktik ini benar terjadi, tentu merugikan negara dan masyarakat luas,” katanya.
Narasumber juga meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sorotan Mengarah pada Dugaan Keterlibatan Oknum
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat berseragam aktif dalam praktik tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria mendesak Komisi XII DPR RI melakukan pengawasan dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Narasumber yang juga menyampaikan pandangan LBH Satria menilai dugaan keterlibatan oknum aparat, apabila benar, tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak proses penegakan hukum.
“Kami mengingatkan Ketua Komisi XII DPR RI untuk melakukan kroscek.
Sebab, diduga kuat terdapat keterlibatan oknum aparat berseragam aktif,” ujarnya.
Namun demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi atau dugaan yang belum terverifikasi.
Publik Menunggu Langkah Kapolda Jawa Tengah
Munculnya kembali dugaan praktik penampungan BBM subsidi di wilayah Pati juga memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan aparat kepolisian.
Masyarakat meminta Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat SPBU.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, penelusuran dinilai perlu diarahkan hingga ke pihak yang diduga menjadi penampung maupun pembeli akhir.
Sebab, apabila pola pembelian BBM subsidi secara berulang memang dilakukan untuk ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan mata rantai bisnis yang perlu dibongkar secara menyeluruh.
Di sisi lain, Pertamina, Kementerian ESDM, Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
(M. Usup Litbang Nas)












