Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Polsek Mranggen Gelar KRYD, Amankan 48 Botol Minuman Keras dari Warung di Desa Tamansari

39
×

Polsek Mranggen Gelar KRYD, Amankan 48 Botol Minuman Keras dari Warung di Desa Tamansari

Sebarkan artikel ini

Demak – Mranggen, 5 Juli 2026 [SaberPungli.net] Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Mranggen, Polres Demak, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Minggu (5/7/2026) mulai pukul 20.20 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi, S.H., M.H., dengan didampingi Waka Polsek dan sejumlah personel, yaitu IPTU Musliman, S.H., AIPTU Ali Mahfud, AIPTU Saeful Rojianto, S.H., BRIPTU Ardianto, S.H., AIPTU Nur Hasan, S.E., BRIPKA Rusdianto, serta BRIPKA Sunaryo.

Pelaksanaan KRYD mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta arahan Kapolres Demak tertanggal 13 April 2026.

Polsek Mranggen Gelar KRYD, Amankan 48 Botol Minuman Keras dari Warung di Desa Tamansari

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan razia di sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, yakni Warung Sweke Ndeso yang berada di Dukuh Jetis, Desa Tamansari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 48 botol minuman keras berbagai merek, terdiri atas Bir Bintang 8 botol, Bir Anker Besar 4 botol, Draft Beer 4 botol, Bir Singaraja 4 botol, Arak Kecil 4 botol, Guinness Kecil 4 botol, Bir Anker Kecil 3 botol, Bir Kecil 3 botol, Mix Max Kecil 2 botol, Kawa-Kawa Kecil 2 botol, Iceland Kecil 2 botol, dan Cong Yang Kecil 8 botol.

Pemilik warung telah diberikan surat tanda terima penyitaan sesuai prosedur.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Mranggen untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mranggen menegaskan bahwa KRYD akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mranggen tetap aman, tertib, dan kondusif.

(M. Usup Litbang Nas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *