Demak, 22 Mei 2026 [SaberPungli.net] DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-13 dan ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial serta pandangan umum Bupati Demak atas tiga Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, S.E., dan dihadiri oleh Bupati Demak yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Pada Rapat Paripurna ke-13, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Berbagai fraksi menilai bahwa regulasi tersebut sangat penting sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelesaian konflik sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum, stabilitas daerah, dan jalannya pembangunan.
Fraksi-fraksi DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem deteksi dini dan penyelesaian konflik secara cepat, tepat, dan berkeadilan.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna ke-14, Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum atas tiga Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu:
1.Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
2.Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah.
3.Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.
Dalam pandangannya, Pemerintah Kabupaten Demak menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengusulkan ketiga raperda tersebut.
Pemerintah menilai ketiganya memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta perlindungan masyarakat dari ancaman bencana banjir dan rob yang selama ini menjadi tantangan di Kabupaten Demak.
Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-13 dan ke-14 menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam memperkuat pembangunan daerah melalui pembentukan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penanganan konflik sosial, penyediaan air minum, pengembangan produk lokal, serta penanganan banjir dan rob merupakan isu-isu yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warga.
Masyarakat tentu berharap agar seluruh pembahasan raperda tersebut tidak berhenti pada proses legislasi semata, melainkan mampu menghasilkan kebijakan yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab tantangan pembangunan daerah saat ini maupun di masa mendatang.
(M. Usup Litbang Nas)












