Hukum & KriminalKPK RINasionalTNI POLRI

Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi

1
×

Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, SaberPungli.net: Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).

“Pidana penjara 8 tahun 6 bulan,” kata JPU KPK saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung setelah selesai menjalani pidana pokok. Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Bupati Pati non aktif Sudewo saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah,

Dalam perkara pertama, Sudewo didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025–2026. Sudewo didakwa bersama tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Dalam perkara tersebut, para calon perangkat desa disebut diminta menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan posisi tertentu, seperti sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), dan kepala urusan (kaur).Nilai setoran yang disebut dalam perkara berkisar antara Rp165 juta hingga Rp255 juta, tergantung posisi yang dituju. Dari praktik tersebut, jaksa menyebut uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,49 miliar. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Perkara tersebut terjadi ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI dan berkaitan dengan proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jaksa mendakwa Sudewo menerima suap atau commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek dengan tujuan mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.

Dalam dakwaan dan tuntutan perkara tersebut, total penerimaan suap dan gratifikasi disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Penerimaan itu antara lain berupa uang tunai serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai sekitar Rp150 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sudewo. Salah satunya karena perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintahan daerah. Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana. Tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Setelah pembacaan tuntutan, Sudewo akan menggunakan haknya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *