DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

SIDANG KE-3 PERKARA KSPPS NUR INSANI DEMAK: KUASA HUKUM TERDAKWA SOROT KETERANGAN SAKSI YANG DINILAI TIDAK SESUAI FAKTA

46
×

SIDANG KE-3 PERKARA KSPPS NUR INSANI DEMAK: KUASA HUKUM TERDAKWA SOROT KETERANGAN SAKSI YANG DINILAI TIDAK SESUAI FAKTA

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Persidangan ketiga atas perkara yang melibatkan KSPPS Nur Insani Demak dengan terdakwa berinisial M.A.M kembali digelar di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (19/8/2026).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung panjang hingga pukul 17.00 WIB ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak KSPPS Nur Insani.

Durasi sidang yang berjalan seharian bahkan menyebabkan sejumlah agenda sidang lain di pengadilan tersebut harus ditunda.

Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa, Jhon L. Situmeang, S.H., M.H., secara tegas menyoroti keterangan para saksi dari KSPPS Nur Insani yang dinilai banyak poin tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam berkas perkara maupun bukti yang ada.

Menurut Jhon, hal paling krusial yang menjadi sorotan adalah terkait dugaan adanya pinjaman fiktif yang baru diketahui terjadi pada Desember 2024.

Namun keterangan yang disampaikan para saksi di muka persidangan saling bertentangan dan tidak konsisten satu sama lain.

Saksi-saksi yang memberikan keterangan tersebut antara lain: N.L (Admin Leader), Bambang Sukamto (Manajer Bisnis), serta Risky dan Ardin (selaku Pengawas).

“Kami menemukan banyak inkonsistensi dan perbedaan keterangan yang signifikan dari para saksi, baik antar keterangan mereka sendiri maupun dengan fakta yang sebenarnya terungkap yaitu bahwa dugaan pinjaman fiktif itu baru teridentifikasi secara jelas pada akhir 2024.

Keterangan yang disampaikan di persidangan hari ini tidak sesuai dengan fakta tersebut,” tegas Jhon usai sidang.

Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan bahwa perbedaan keterangan ini sangat berpengaruh terhadap inti perkara yang disangkakan kepada kliennya.

Pihaknya meminta majelis hakim untuk menilai seluruh keterangan saksi dengan sangat teliti dan hati-hati, serta membandingkannya dengan seluruh bukti tertulis yang telah diajukan.

Sementara itu, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan mencatat seluruh keterangan saksi beserta setiap perbedaan maupun ketidaksesuaian yang muncul di persidangan.

Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.

(M. Usup Litbang Nas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *