InternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Penggilingan Padi di Tengah Permukiman Jatirogo Disorot, Dinas Sebut Belum Pernah Ajukan Izin

18
×

Penggilingan Padi di Tengah Permukiman Jatirogo Disorot, Dinas Sebut Belum Pernah Ajukan Izin

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Suasana Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Demak sempat memanas saat audiensi yang mempertemukan warga Desa Jatirogo, jajaran legislatif, dan sejumlah instansi teknis Pemerintah Kabupaten Demak, Jumat (18/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas polemik keberadaan usaha penggilingan padi yang beroperasi di tengah kawasan permukiman warga. Warga mempertanyakan dugaan dampak lingkungan serta kepatuhan perizinan usaha tersebut.

Dalam audiensi, pihak instansi teknis Pemkab Demak menyampaikan hasil penelusuran terkait kesesuaian tata ruang lokasi usaha.

Berdasarkan pemaparan tersebut, secara pola ruang lokasi penggilingan padi berada pada zona Permukiman Perdesaan. Kawasan tersebut pada prinsipnya masih memungkinkan adanya aktivitas usaha tertentu, termasuk usaha penggilingan padi, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Namun, persoalan muncul dari aspek perizinan.

Dinas Sebut Belum Pernah Ada Pengajuan Izin

Perwakilan instansi teknis menyatakan, hingga audiensi berlangsung, pihaknya belum pernah menerima pengajuan dokumen perizinan dari usaha penggilingan padi yang dipersoalkan warga.

“Kalau secara pola ruangnya memang permukiman perdesaan. Tapi, sejujurnya belum pernah ada izin yang masuk ke tempat kami,” ujar perwakilan dinas teknis di hadapan pimpinan Komisi C DPRD Demak dan warga.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas usaha telah berlangsung di lokasi yang berdekatan dengan rumah warga.

Pihak dinas menjelaskan, untuk usaha dengan skala tertentu, proses perizinan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kesesuaian tata ruang tidak secara otomatis berarti seluruh persyaratan usaha telah terpenuhi.

Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Selain aspek administrasi perizinan, kondisi lingkungan sekitar menjadi salah satu pertimbangan penting.

Keberadaan mesin penggilingan padi di tengah kawasan permukiman dinilai perlu dikaji lebih lanjut, terutama berkaitan dengan potensi kebisingan, debu, limbah sekam, jarak aktivitas mesin dengan rumah warga, serta kemungkinan gangguan lainnya.

Pemerintah daerah bersama DPRD pun berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Kita akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Frekuensi dekat lokasinya dengan pemukiman warga lainnya akan menjadi pertimbangan berat bagi Tim Forum Penataan Ruang sebelum izin diterbitkan,” tegas perwakilan dinas teknis.

Dengan demikian, keberadaan usaha penggilingan padi tersebut masih akan melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Tim gabungan nantinya diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap kondisi lapangan, dokumen perizinan, serta dokumen atau persyaratan lingkungan yang diperlukan.

Hasil inspeksi dan verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah aktivitas usaha tersebut dapat dilanjutkan, harus memenuhi sejumlah persyaratan, atau memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, warga Desa Jatirogo berharap pemerintah dan DPRD dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *