Jakarta,SaberPubgli.net: Tadi pagi Ibu Mentri Keuangan bersama beberapa Menteri dan pimpinan lembaga mendampingi Pak Menko @airlanggahartarto_official menyampaikan paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong; kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif dan tetap mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.
Barang dan jasa yang 𝙙𝙞𝙗𝙪𝙩𝙪𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum 𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥 𝙙𝙞𝙗𝙚𝙗𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣 dari PPN (𝙋𝙋𝙉 0%).
Barang yang 𝙨𝙚𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨𝙣𝙮𝙖 membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan 𝙙𝙞𝙗𝙖𝙮𝙖𝙧 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan 𝙢𝙚𝙬𝙖𝙝, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat dan perekonomian, Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja). Detailnya silakan lihat pada gambar di atas.
Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN
( M.U )