Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA dengan janji percepatan proses pengesahan jika adanya penyerahan sejumlah uang. Sepanjang 2019-2024, para tersangka diduga menerima gratifikasi mencapai Rp53,7 M
KPK menyayangkan atas terjadinya korupsi di sektor ini,, karena perbuatan para tersangka dapat mencoreng citra Indonesia di dunia internasional dan menganggu iklim investasi. karena pelayanan sektor perizinan.seharusnya dikelola secara berintegritas untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha.
Untuk itu, KPK akan melakukan kajian pencegahan korupsi untuk memetakan titik rawan korups dan memperbaiki tatakelola layanan perizinan TKA guna menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas.
Tim Red_M. Usup