Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

MENILIK RENCANA PENGESAHAN RUU PENGATURAN REFORMA AGRARIA MENJADI UU

56
×

MENILIK RENCANA PENGESAHAN RUU PENGATURAN REFORMA AGRARIA MENJADI UU

Sebarkan artikel ini

Oleh Dr. Budiyono, S.H., M.H, CPM
(Direktur Executive Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator).

JAWA TENGAH [SaberPungli.net] Rencana Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh Presiden RI saat ini dalam tahap Finalisasi dan Penomoran yang biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari. Saat ini kita dapat mempelajari dan mencermati apa dan bagaimana ketentuan Pengaturan Reforma Agraria melalui Draft Rancangan Perundang-undangan.

Dalam rancangan Draft Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria tampak jelas tidak mengecualikan atas hak agraria yang dimiliki oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian.

Hak Agraria yang diberikan kepada Institusi Pemerintah tersebut di atas tentunya diberikan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan yang jelas untuk pelayanan kepada masyarakat dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat. Apakah DPR RI tidak mempertimbangkan hal tersebut sehingga dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak melindungi hak Agraria yang dimiliki sendiri oleh Pemerintah dalam hal ini termasuk juga hak Agraria Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI serta Polri.

Draft RUU Pengaturan Reforma Agraria semata-mata hanya menyoroti adanya konflik agraria yang terjadi antara masyarakat atau sekelompok masyarakat dengan Korporasi termasuk dengan Instansi Pemerintah, TNI dan Polri tanpa mengatur atau mempertimbangkan latar belakang terjadinya konflik agraria. Rancangan UU Pengaturan Reforma Agraria ini justru akan membangkitkan terjadinya konflik agraria karena begitu hebatnya RUU ini memberikan perlindungan kepada masyarakat atau sekelompok masyarakat yang memperjuangkan reforma agraria. Bahkan diatur secara tegas masyarakat atau sekelompok masyarakat yang memperjuangkan reforma agraria tidak dapat di ancam baik secara pidana maupun secara perdata.
Sebaliknya ancaman hukuman pidana dan tambahan hukuman secara perdata dan administrasi begitu sangat berat di berikan baik kepada Instansi Pemerintah, Korporasi, TNI dan Polri.
Tampak sekali RUU Pengaturan Reforma Agraria ini dibuat hanya untuk kepentingan masyarakat atau sekelompok masyarakat tertentu yang dalam memperjuangkan kepentingan mereka belum tentu benar dasar dan alas hak nya.
Lebih tepatnya RUU Pengaturan Reforma Agraria ini seolah-olah dibuat sepihak oleh masyarakat atau sekelompok masyarakat yang bergelut dengan issue reforma agraria.

Ketika RUU Pengaturan Reforma Agraria ini resmi di undangkan maka tidak menutup kemungkinan terjadinya peningkatan penjarahan Hak Guna Usaha milik korporasi oleh masyarakat atau sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab karena setelah menjarah maka statusnya adalah terjadi konflik agraria yang dapat didaftarkan kepada BRAN yang tentunya hal ini sangat merugikan bagi Pemerintah sendiri maupun Korporasi baik milik negara maupun milik pemerintah daerah karena tidak adanya pengaturan apa latar belakang dan penyebab terjadinya sengketa agraria apakah murni tanah yang disengketakan tersebut benar-benar milik masyarakat atau kelompok masyarakat adat atau masyarakat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penjarahan atas tanah yang sebenarnya bukan hak mereka.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *