Demak, 20 April 2026 [SaberPungli.net] Ketua Umum Bravo Jateng-DIY, Sugeng Hariyanto, memberikan klarifikasi terkait polemik penggadaian mobil rental yang disertai dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum (APH).
Dalam pernyataannya, Sugeng Hariyanto menegaskan bahwa praktik penggadaian kendaraan rental tanpa seizin pemilik merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Namun ia juga menyoroti adanya pencatutan nama aparat, khususnya yang dikaitkan dengan Polres Demak, yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan resmi dari pihak APH dalam persoalan ini.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan aparat, itu adalah tindakan oknum yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurutnya, penyebutan nama institusi tanpa dasar yang jelas tidak hanya merugikan pihak kepolisian, tetapi juga memperkeruh situasi dan merusak kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Sugeng Hariyanto mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha rental maupun masyarakat luas, untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas, serta tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akurasi sangat penting dalam menjaga kondusivitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
(M. Usup Litbang Nas)












