Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Dugaan Galian C di Menco, Mberahan Wetan – Legalitas Dipertanyakan, APH & Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas

84
×

Dugaan Galian C di Menco, Mberahan Wetan – Legalitas Dipertanyakan, APH & Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Demak – Menco, Mberahan Wetan, 5/9/2026 [SaberPungli.net] Aktivitas penggalian material batuan yang berlangsung di wilayah Menco, Desa/Kecamatan Mberahan Wetan, kini mengundang sorotan serius terkait legalitas perizinannya.

Publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, atau justru beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Status Legalitas Galian C

Secara yuridis, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (termasuk yang dikenal sebagai galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Hal ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta turunan peraturannya.

Jika aktivitas di Menco, Mberahan Wetan, terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar .

Peran APH & Instansi Terkait

Aparat Penegak Hukum (APH) – meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan – memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

APH tidak harus menunggu laporan resmi untuk bertindak, melainkan dapat merespons informasi yang beredar dari masyarakat maupun media.

Sementara itu, instansi teknis terkait yang memiliki tanggung jawab antara lain:

– Dinas ESDM: memverifikasi keberadaan izin IUP/SIPB, melakukan inspeksi lapangan, dan menjatuhkan sanksi administratif.

– Satpol PP: menindaklanjuti peringatan, memasang segel, hingga menutup lokasi aktivitas yang tidak berizin.

– Dinas Lingkungan Hidup: memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan memastikan kewajiban reklamasi.

– Pemerintah Kabupaten: mengoordinasikan tim terpadu penataan pertambangan MBLB dan memastikan kepatuhan terhadap tata ruang wilayah .

Tindakan yang Dapat Ditempuh

Berdasarkan praktik penegakan hukum di berbagai daerah, langkah yang dapat diambil terhadap galian C dengan legalitas tidak jelas antara lain:

1. Pemeriksaan & Verifikasi Dokumen – Tim gabungan turun ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan izin, koordinat wilayah, dan kesesuaian dengan tata ruang.

2. Peringatan & Sosialisasi – Memberikan peringatan tertulis kepada pelaku untuk segera mengurus perizinan dalam batas waktu tertentu .

3. Penutupan & Penyegelan – Jika tidak mengindahkan peringatan, lokasi ditutup dan disegel oleh Satpol PP bersama tim terpadu .

4. Penyitaan Alat Berat – Alat berat yang digunakan dapat disita sebagai barang bukti dalam proses hukum.

5. Penyelidikan Pidana – Polres setempat membuka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, termasuk mengusut pihak-pihak yang mendukung atau memfasilitasi aktivitas tersebut.

6. Pemulihan Lingkungan – Meminta pelaku melakukan reklamasi dan pemulihan lahan yang telah rusak akibat penggalian.

Kesimpulan

Kegiatan galian C di Menco, Mberahan Wetan, yang legalitasnya tidak jelas tidak dapat dibiarkan berlanjut.

APH dan instansi terkait diminta untuk segera turun ke lapangan, memverifikasi keberadaan izin, dan mengambil langkah tegas sesuai koridor hukum.

Supremasi hukum harus ditegakkan demi melindungi kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan pendapatan daerah yang seharusnya diterima.

(M. Usup Litbang Nas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *