InternasionalNasionalOpiniSarana dan PrasaranaTNI POLRI

Betonisasi Bangub Desa Guntur Disorot, Warga Pertanyakan Mutu dan Transparansi Proyek

12
×

Betonisasi Bangub Desa Guntur Disorot, Warga Pertanyakan Mutu dan Transparansi Proyek

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Pembangunan jalan beton yang disebut bersumber dari Bantuan Gubernur (Bangub) di wilayah RT 006/RW 002, Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, menjadi perhatian warga.( 17/9/2026 )

Proyek yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp150 juta itu mengerjakan jalan dengan ukuran kurang lebih 4 meter x 80 meter, ketebalan beton sekitar 15 sentimeter, menggunakan beton dengan mutu yang disebut K-225.

Tulangan yang digunakan disebut berdiameter 10 milimeter dengan jarak sekitar 50 sentimeter.

Namun, setelah pekerjaan berlangsung, warga menyoroti kondisi permukaan beton yang disebut mengalami retak dan pecah di sejumlah bagian sepanjang badan jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen proyek.

Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
Selain kualitas fisik pekerjaan, warga juga mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.

Padahal, informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran publik penting bagi masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Komisi Informasi juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik.

Perlu Pemeriksaan Teknis
Retak pada beton tidak serta merta membuktikan adanya pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Penyebabnya dapat diketahui melalui pemeriksaan teknis, antara lain dengan melihat ketebalan aktual, mutu beton, kualitas dan pemasangan tulangan, kondisi dasar jalan, proses pengecoran, curing/perawatan beton, hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.

Karena itu, warga berharap instansi teknis dan pengawas proyek turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Ketentuan pengadaan pemerintah mengatur bahwa pekerjaan yang menggunakan anggaran APBN/APBD termasuk dalam ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah.

Regulasi tersebut kini telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengonsolidasikan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam proses serah terima, pekerjaan yang selesai harus diperiksa terlebih dahulu oleh pejabat terkait.

Ketentuan sebelumnya dalam Perpres 16/2018 juga mengatur pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima.

Pertanyaan untuk Instansi Terkait
Atas kondisi tersebut, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab secara terbuka:

Siapa pelaksana dan pengawas pembangunan betonisasi tersebut?

Apakah volume 4 x 80 meter dan ketebalan 15 cm sesuai kontrak?

Apakah mutu beton benar K-225 dan apakah terdapat dokumen pengujian mutunya?

Apakah diameter serta jarak tulangan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis?

Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi?

Apakah pekerjaan sudah diperiksa sebelum dilakukan serah terima?

Apakah pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan apabila keretakan muncul setelah pembangunan selesai?

Jika ditemukan ketidaksesuaian, apakah pihak pelaksana akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak?

Pengawasan pekerjaan merupakan bagian penting dalam pengendalian kontrak.

Pedoman LKPP juga mengatur peran pengawas pekerjaan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Warga Minta Transparansi
Warga tidak mempersoalkan pembangunan infrastruktur tersebut.

Justru masyarakat berharap program Bangub memberikan manfaat maksimal dan menghasilkan jalan yang berkualitas serta dapat digunakan dalam jangka panjang.

Karena itu, warga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, instansi teknis terkait, pihak pelaksana, dan pengawas proyek memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan tersebut.

Apakah retakan dan pecahnya permukaan beton merupakan bagian dari kondisi normal atau terdapat persoalan teknis dalam pelaksanaannya? Jawabannya tentu membutuhkan pemeriksaan lapangan dan data teknis, bukan sekadar penilaian secara kasatmata.

Masyarakat kini menunggu transparansi dan hasil pemeriksaan resmi terhadap pembangunan betonisasi Bangub di Desa Guntur tersebut.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *